Rabu, 04 April 2018

Tugas 2_AHDE_Perlindungan Konsumen


PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kasus :
Polisi Ungkap Kosmetik Palsu Berbahan Dasar "Lotion dan Minyak Sayur"
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemalsuan berbagai jenis kosmetik kembali dilakukan di wilayah Jakarta Utara. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap LE alias E, pemilik tempat produksi kosmetik palsu. Ia memproduksi barang barang tersebut di rumahnya di perumahan Sunter Jaya, Jalan Lantana II Blok G1 Nomor 18A, Jakarta Utara. "Dalam menjalankan kegiatannya, LE alias E mempekerjakan 12 orang karyawan yang tinggal di alamat TKP tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya melalui keterangan tertulis, Kamis (24/8/2017).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan produk kosmetik palsu dan bahan pembuat kosmetik palsu. Adapun kosmetik palsu yang diproduksi, antara lain minyak bulus putih yang terbuat dari minyak sayur, krim ketiak yang terbuat dari bahan lotion putih, ginseng hair tonic yang terbuat dari air dan ditambahkan dengan pewarna makan.
Selain itu, krim HN siang dan malam yang terbuat dari lotion putih, HN kristal sabun yang terbuat dari bahan sabun cair, HN cristal toner yang terbuat dari air, Shin Kurin yang terbuat dari lotion putih,  kolagen masker badan yang terbuat dari bahan lotion putih, serta Grow Up Super terbuat dari minyak ikan. Kosmetik tersebut tidak dibuat dengan komposisi pada umumnya. Setelah dilakukan pendalaman, seluruh kosmetik tersebut dibuat dari bahan yang sama yaitu lotion putih, minyak sayur, dan pewarna makanan.
"Berdasarkan keterangan tersangka telah melakukan aktivitas memproduksi kosmetik tanpa izin sejak Mei 2017," kata Agung. Dalam memproduksi kosmetik palsu, LE bermodalkan Rp 30 juta. Namun, dari kecurangan yang dilakukan, ia berhasil meraup untung bersih sebesar Rp 25 juta per bulan. Agung mengatakan, sedianya kegiatan memproduksi kosmetik memerlukan izin dari instansi berwenang. Selain itu, peracik juga harus memiliki keahlian di bidang farmasi, seperti apoteker.
"Namun, faktanya pelaku tidak meiliki izin dan tidak memiliki tenaga ahli tersebut untuk memproduksi kosmetik," kata Agung. Tersangka LE menjual hasil produksinya dengan menawarkan kepada sales. Setelah disepakati, barang tersebut kemudian dikirim dengan ekspedisi pengiriman barang. Agung mengatakan, penyidik terus mengembangkan penyebaran kosmetik produksi EL. Dari hasil identifikasi sementara, kosmetik tersebut telah menyebar di Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Lampung. Agung mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk palsu tersebut. Pembeli harus memastikan kemasan produk tersebut mencantumkan ijin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM. "Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk dengan merek palsu tersebut, dan segera melaporkan ke polisi apabila menemukan kosmetik tersebut," kata Agung. Saat ini, LE telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri yang sementara bertempat di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Analisis :
Dapat kita lihat dalam kasus ini terjadi dimana penjual produk kosmetik palsu yang berbahan dasar lotion dan minyak sayur dan tersangka LE menjual hasil produksinya dengan menawarkan kepada sales. Setelah disepakati, barang tersebut kemudian dikirim dengan ekspedisi pengiriman barang. Dari hasil indentifikasi sementara, kosmetik tersebut telah menyebar di Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Lampung. Oleh sebab itu kita sebagai masyarakat sekaligus konsumen tidak harus mudah tertarik atau terbujuk dengan iklan dan promosi, serta teliti dan lebih kritis dalam membeli sebuah produk yang akan digunakan dengan memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan. Sehingga dapat meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindung diri dan juga dapat meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha, produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.Tetapi di dalam indonesia pengawasan akan produk yg ilegal belum mencukupi atau untuk memberantas produk-produk yang berbahaya tersebut. Seharusnya kita sebagai rakyat indonesia membantu memberantas produk ilegal tersebut dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian pada saat melihat hal yang mencurigakan yang terjadi disekitar lingkungan kita.
Undang-undang Perlindungan Konsumen :
Menurut UUD, LE (Tersangka) sudah melanggar pasal, yaitu :
1.       Pasal 197 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar