PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kasus :
Polisi
Ungkap Kosmetik Palsu Berbahan Dasar "Lotion dan Minyak Sayur"
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemalsuan
berbagai jenis kosmetik kembali dilakukan di wilayah Jakarta Utara. Penyidik
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap LE alias E,
pemilik tempat produksi kosmetik palsu. Ia memproduksi barang barang tersebut
di rumahnya di perumahan Sunter Jaya, Jalan Lantana II Blok G1 Nomor 18A,
Jakarta Utara. "Dalam menjalankan kegiatannya, LE alias E mempekerjakan 12
orang karyawan yang tinggal di alamat TKP tersebut," ujar Direktur Tindak
Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya melalui
keterangan tertulis, Kamis (24/8/2017).
Selain itu, krim HN siang dan malam yang terbuat dari lotion
putih, HN kristal sabun yang terbuat dari
bahan sabun cair, HN cristal toner yang terbuat dari
air, Shin Kurin yang terbuat dari lotion
putih, kolagen masker badan yang terbuat dari bahan
lotion putih, serta Grow Up Super terbuat dari
minyak ikan. Kosmetik tersebut tidak dibuat dengan komposisi pada umumnya.
Setelah dilakukan pendalaman, seluruh kosmetik tersebut dibuat dari bahan yang
sama yaitu lotion putih, minyak sayur, dan pewarna makanan.
"Berdasarkan keterangan tersangka telah melakukan
aktivitas memproduksi kosmetik tanpa izin sejak Mei 2017," kata Agung.
Dalam memproduksi kosmetik palsu, LE bermodalkan Rp 30 juta. Namun, dari
kecurangan yang dilakukan, ia berhasil meraup untung bersih sebesar Rp 25 juta
per bulan. Agung mengatakan, sedianya kegiatan memproduksi kosmetik memerlukan
izin dari instansi berwenang. Selain itu, peracik juga harus memiliki keahlian di
bidang farmasi, seperti apoteker.
"Namun, faktanya pelaku tidak meiliki izin dan tidak
memiliki tenaga ahli tersebut untuk memproduksi kosmetik," kata Agung.
Tersangka LE menjual hasil produksinya dengan menawarkan kepada sales. Setelah
disepakati, barang tersebut kemudian dikirim dengan ekspedisi pengiriman
barang. Agung mengatakan, penyidik terus mengembangkan penyebaran kosmetik
produksi EL. Dari hasil identifikasi sementara, kosmetik tersebut telah
menyebar di Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Lampung. Agung mengingatkan
masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk palsu tersebut. Pembeli harus
memastikan kemasan produk tersebut mencantumkan ijin Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM. "Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk dengan merek
palsu tersebut, dan segera melaporkan ke polisi apabila menemukan kosmetik
tersebut," kata Agung. Saat ini, LE telah ditahan di rumah
tahanan Bareskrim Polri yang sementara bertempat di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Analisis
:
Dapat kita lihat dalam kasus ini terjadi dimana penjual
produk kosmetik palsu yang berbahan dasar lotion dan minyak sayur dan tersangka LE menjual hasil produksinya dengan menawarkan
kepada sales. Setelah disepakati, barang tersebut kemudian dikirim dengan
ekspedisi pengiriman barang. Dari hasil
indentifikasi sementara, kosmetik tersebut telah menyebar di Jawa Timur, Jawa Barat,
Banten, dan Lampung. Oleh sebab itu kita sebagai masyarakat
sekaligus konsumen
tidak harus mudah tertarik atau terbujuk dengan iklan dan promosi, serta teliti
dan lebih kritis dalam membeli sebuah produk yang akan digunakan dengan memilih
barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan
dan kesehatan. Sehingga
dapat meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindung
diri dan juga
dapat meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan
usaha, produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan konsumen.Tetapi
di dalam indonesia pengawasan
akan produk yg ilegal
belum mencukupi atau untuk memberantas produk-produk
yang berbahaya
tersebut. Seharusnya kita sebagai rakyat indonesia membantu memberantas produk ilegal tersebut dengan cara
melaporkan kepada pihak kepolisian pada saat melihat hal yang mencurigakan yang
terjadi disekitar lingkungan kita.
Undang-undang
Perlindungan Konsumen :
Menurut UUD,
LE (Tersangka) sudah melanggar pasal, yaitu :
1. Pasal 197 dan
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62
Ayat (1) jo Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar