Pengertian
Menurut
UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Anti monopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi
dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat
(curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan
hukumatau menghambat persaingan usaha.
Dalam
UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak
sehat ) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara
tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’.
ANTI-MONOPOLI DI
BEBERAPA NEGARA
Perkembangan
peraturan anti-monopoli di beberapa Negara umumnya merupakan pencerminan dari
perkembangan bisnis. Semakin dinamis perkembangan bisnisnya semakin cepat
munculnya peraturan anti-monopoli.
1.
Jepang
Pada
tanggal 14 April 1947, Majelis Nasional (Diet) Jepangmengesahkan undang-undang
yang diberi nama “Act Concerning
Prohibition of Private Monopoly and Maintenance of Fair Trade”, atau
dikenal dengan Dokusen Kinshi Ho.
Dengan berlakunya undang-undang ini beberapa raksasa industry (zaibatsu) Jepang terpaksa
direstrukturisasi dengan memecah diri menjadi beberapa perusahaan yang lebih
kecil. Mitsubishi Heavy Industry
dipecah menjadi 3 perusahaan. The Japan
Steel Corp dipecah menjadi 2 perusahaan terpisah.
2.
Australia
Sebagai
Negara anggota Persemakmuran yang anggotanya adalah Negara-negara eks jajahan
Inggris, maka Australia telah mendasarkan dirinya kepada ekonomi pasar. Oleh
karenanya sejak tahun 1906 Australia telah memiliki “The Australian Industries Preservation Act” yang berisi larangan
monopoli dan percobaan monopoli serta praktek-praktek dagang yang bersifat
anti-persaingan. Karena pesatnya perekembangan ekonomi maka setidaknya telah
terjadi 3 kali amandemen atas UU tersebut.
3.
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat pada tahun
1890, Kongres menyetujui pemberlakuan Undang-undang yang berjudul “Act to Protect Trade and Commerce Against
Unlawful Restraint and Monopolies”. Undang-undang itu lebih dikenal sebagai
Sherman Act sesuai dengan nama penggagasnya. Akan tetapi dikemudian hari muncul
serangkaian aturan perundangan untuk melengkapinya, sebagai berikut:
1.
Sherman
Antitrust Act (1890)
2.
Clayton
Act (1914)
3.
Federal
Trade Commision Act (1914)
4.
Robinson-Patman
Act (1934)
5.
Celler-Kefauver
Anti Merger Act (1950)
6.
Hart-Scott-Rodino
Antitrust Improvement Act (1976)
7.
International
Antitrust Enforcement Assistance Act (1994)
Banyaknya aturan hukum
anti-monopoli tersebut merupakan refleksi pemerintah Amerika Serikat agar
efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga
dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa
dunia bisnis dan ekonomi telah berkembang dengan pesat dan sangat dinamis.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar