HUBUNGAN SERIKAT
KARYAWAN-MANAJEMEN
1. Landasan
Pertimbangan Pembentukan Serikat Karyawan
Pada saat pembentukannya, suatu serikat pekerja/serikat buruh (SP) harus
memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hal ini berdasarkan Pasal 11
Serikat Kerja/Serikat Buruh, yang berbunyi: (1) Setiap
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. (2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya harus memuat :
·
Nama dan lambang
·
Dasar
negara, asas, dan tujuan
·
Tanggal
pendirian
·
Tempat
kedudukan
·
Keanggotaan
dan kepengurusan
·
Sumber dan
pertanggungjawaban keuangan
·
Ketentuan
perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Setelah proses pembentukannya selesai, maka tahapan yang harus dilakukan
berikutnya adalah memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Dinas Tenaga Kerja dari
pemerintah Kabupaten atau walikotamadya di mana perusahaan berdomisili) untuk
dilakukan pencatatan atas pembentukan SP tersebut. Hal ini diatur di dalam
Pasal 18 UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang berbunyi: (1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan
secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat untuk dicatat. (2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :
·
Daftar nama
anggota pembentuk
·
Anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga
·
Susunan dan
nama pengurus.
2. Langkah-langkah Pihak
Manajemen
3. Perundingan Kolektif
Perundingan kolektif adalah suatu proses dimana perwakilan manajemen dan
serikat pekerja yang bertemu untuk merundingkan satu kesepakatan tenaga kerja.
Perundingan kolektif ini akan memuat persetujuan tentang ketentuan khusus
menyangkut upah, jam, dan kondisi kerja.
4. Kesepakatan Kerja Bersama
Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara
serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang
tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Peraturan-peraturan yang mendasari diperlukannya KKB/PKB antara lain adalah :
1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2) UU No. 1 Tahun 1954 tentang Perjajian Perburuhan
Antara Serikat Buruh dan Majikan
3) UU No. 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi ILO
No. 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar daripada Hak Untuk Berorganisasi dan
Berunding Bersama
4) PP No.49 Tahun 1954
tentang Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan
5) Kepmenaker No.Per-01/MEN/1985 tentang
Pelaksanaan Tata Cara Pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama
5.Hubungan Pekerja – Manajemen
a. Hubungan yang kurang harmonis
Tujuan para pekerja, serikat pekerja, manajemen, dan pemerintah seringkali
tidak berjalan seiring. Sehingga, sering muncul hubungan yang kurang harmonis,
dimana pekerja dan manajemen berusaha untuk memperoleh potongan yang lebih
besar dari pendapatan yang ada. Secara historis, SP mengambil sikap yang kurang
harmonis dalam interaksinya dengan manajemen. Fokus tuntutannya adalah pada
upah, jam kerja, dan kondisi kerja sebagai usaha untuk memperoleh “lebih banyak
dan lebih baik” dari yang selama ini diterima dari perusahaan.
b. Hubungan Kooperatif
Dalam satu hubungan yang kooperatif, peran serikat pekerja adalah sebagai
mitra, bukan pengkritik, dan SP mempunyai tanggung jawab yang sama dengan
manajemen untuk mencapai solusi yang kooperatif yang menghasilkan sesuatu
seperti yang ditunjukkan dalam “kemitraan dalam perundingan kolektif”. Oleh
karenanya, hubungan yang kooperatif membutuhkan suatu hubungan dimana serikat
pekerja dan manajemen bersama-sama memecahkan masalah, saling berbagi
informasi, dan mencari pemecahan yang integratif.
6.Tindakan Disiplin dan
Pengaduan
Disiplin karyawan dan prosedur menangani keluhan karyawan digunakan oleh
organisasi untuk memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan pelang-garan
peraturan kerja organisasional atau masalah kerja yang buruk. Apabila
seorang karyawan mempunyai keluhan terhadap organisasi atau manajemen,
sewajarnya karyawan tersebut menggunakan prosedur untuk menyelesaikan masalahnya.
Agar dapat berkompetisisecara efektif, organisasi harus mengambil
langkah-langkah untuk menjamin bahwa mereka yang berkinerja bagus dimotivasi
untuk tetap bertahan bekerja bersama organisasi, sedangkan mereka yang memiliki
kinerja rendah didorong untuk meningkatkan kinerjanya atau kalau perlu
dipaksa untuk meninggalkan organisasi. Bagaimanapun
juga, mempertahankan orang-orang yang berkinerja tinggi
tidaklah selalu mudah. Untuk melaksanakan hal tersebut, organisasi dapat
menggunakan program-program seperti, pengembangan karyawan, pengelolaan kinerja
dan pengembangan karir.
Sumber :
https://daudydingga.wordpress.com/2014/01/07/manajemen-sdm-bab-7-14/ diakses tanggal 18 November 2019
pukul 21.13 WIB
0 komentar:
Posting Komentar