Kamis, 13 Desember 2018

Jumat, 16 November 2018

Business Complaint

One day Mr. Yoga bought furniture in the form of a bookcase in one of the furniture in the Jakarta area called Furniture Abadi. Mr. Yoga ordered the bookshelf on Saturday, October 6, 2018 through online on the Furniture Abadi official website, but when the goods arrived at Pak Yoga's house, the items sent were not in accordance with Mr. Yoga order and there was damage to the foot of the bookcase.

Complain I
Mr. Yoga feels disappointed over the negligence of Furniture Abadi in checking items to be sent to customers. Mr. Yoga feels disappointed over the negligence of Furniture Abadi in checking items to be sent to customers.
Furniture Abadi employees: Good afternoon Abadi Furniture is there anything I can help?
Mr. Yoga: Good afternoon, I am a yoga customer who on Saturday 6 October 2018 ordered goods in the form of a bookshelf through Furnite's Abadi official website. But when I received the item it was not in accordance with the order and after I checked it turned out there was damage on the foot of the bookshelf.
Employee 1: Good sir, thank you for reporting this incident, for a more clear complaint please come back to our office to meet with Banu as one of the employees at Furniture Abadi for you to explain in more detail about the damage that happened to the item you received.
After reporting the problem by telephone, Mr. Yoga photographed the damaged leg of the bookcase to later prove to the Abadi Furniture party.
Complain II
On October 8, 2018 to be exact on Monday, Mr. Yoga came to  Furniture's Abadi place to make complaints more clearly and met with Banu as the employee who received the call when Mr. Yoga made the initial complaint. After, meeting with Mr. Banu and Mr. Yoga provided proof of purchase along with a photo of the damaged product. But at that time Mr. Yoga's complaint process was not processed directly, Mr. Yoga was asked to leave his cellphone number to be contacted again.
Complain III
Seven days later, Mr. Yoga did not get news from Furniture Abadi about the complaint process he delivered. Finally, Mr. Yoga decided to come back to Furniture Abadi to ask about the complaint process. When he arrived at the Furniture Abadi, Mr. Yoga decided to immediately meet with the owner of Furniture Abadi.
Yoga: Good morning sir, can I meet the owner Furniture Abadi?
Employee 2: Good morning sir, do you have an appointment in advance?
Yoga: not, but a week ago I came to complain about the product that was sent on Sunday,                    October 7, 2018 but until now there has been no news on how the process will proceed.
Employee 2: who was with you before?
Yoga: With Yoga.
Employee 2: Okay sir, I check for a while.

Then, Mr. Yoga left the customer service desk. But after half an hour waiting for Mr. Yoga not to get certainty from Furniture Abadi because  Furniture Abadi employees are still waiting for approval from the owner of Furniture Abadi.
Yoga: How about mas, I have patiently waited but there is also no certainty. I want to meet with the owner of Furniture Abadi. I complained for a long time but until now I have not received certainty about the process of my complaint.

After Mr. Yoga met with customer service to ask for certainty again, finally Mr. Yoga met the owner of Furniture Abadi. Owner Furniture Abadi offers to replace the damaged product with the same product that day and Mr. Yoga agrees with the decision taken by the owner of Furniture Abadi. The owner of Furniture Abadi apologized for the incident experienced by Mr. Yoga.

At lunch break, the employees talked about complaints from customers who claimed the product they bought was damaged. One employee told me that this morning there was a customer complaining about a broken bookshelf product named Mr. Yoga. The customer had come to the store twice and his second arrival this time with an angry face wanting to meet with the  furniture abadi store owner. And finally the furniture abadi shop owner met with yoga and apologized for the damage to the product in the countryside when sent to the house of the Mr. Yoga and replaced the new bookshelf product.


The next day Mr. Yoga complained that the product he sent was damaged. Owner furniture abadi held a meeting with their employees to discuss the development of their furniture stores and products. On October 15, 2018 at 10:00 the meeting began which was led by owner furniture abadi. In his meeting discussed several things. Owner furniture abadi instruct all their employees to check or check all products, especially on shipping between products so that when the product is delivered to the customer’s home the product sent does not occur.


Group 5:
1.      Ade Putri Rahayu (20216105)
2.      Mufti Ramdhani (24216538)
3.      Muhamad Rahmadan (24216617)
4.      Putri Giannila Nurfatihah (25216854)
5.      Ratu Ayu Febia (26216103)
6.      Zulia Dewi Kurniawati (27216954)

Jumat, 28 September 2018

Business Letter

PT JAYA ABADI
Jalan Pandenglang, Bogor
Phone (021) 654785453
email: jayaabadi@gmail.com

Bogor, 28 September 2018

Number         :
Attachment : 1 Sheet
Subject : Offering Office Furniture Items

Dear Mrs.Siska,
Director of PT SINAR MITRA
Jalan Imam Bonjol, North Jakarta

With respect,
In connection with this offer letter, PT JAYA ABADI would like to offer office furniture items as follows:
1. Computer desk
2. Cabinets
3. Chairs and work tables
4. Living room tables and sofas

Therefore, I intend to offer furniture items that we produce to you. As for the types of furniture items that we have, we have attached them together with this letter.

We hope you are interested in our products. If you are interested in our products, we will give a 15% discount for the first purchase. For further information, please contact our hotline (021) 877421322.

Thank you for your attention.


Sincerely,
Director of PT. JAYA ABADI



Zulia Dewi Kurniawati


2. Surat penawaran ini, saya buat bertujuan untuk memperkenalkan produk furniture kami, dan PT SINAR MITRA tertarik untuk memesan dan membeli barang tersebut.
( This offer letter, I made it is intended to introduce our furniture products, and PT SINAR MITRA is interested in ordering and buying these items.)

3. Why did I make a letter of offer for this furniture, because this letter contains information about our product offerings while promoting our furniture products.

Selasa, 29 Mei 2018

Karakter Sopan santun dan Tanggung jawab berkaitan dengan Diri Sendiri

SOPAN SANTUN

Bagi saya sopan santun itu sangatlah penting. Sebab untuk berasosiasi antar individu perlu adanya aturan dan dengan melihat sopan santun seseorang kita dapat mengetahui baik atau buruknya perilaku orang tersebut.

Sopan santun merupakan perilaku atau etika  yang mencerminkan  sikap seseorang, contohnya berkata lemah lembut, bertingkah laku halus dan baik serta menjaga perasaan orang lain  yang lebih tua maupun lebih muda. seseorang yang memiliki sopan santun, berarti ia mempunyai etika dan tahu bagaimana cara menempatkan dirinya di dalam pergaulan sosial, karena Kesantunan seseorang akan terlihat dari ucapan dan tingkah lakunya.

Sopan santun harus dilakukan dimana saja, seperti di rumah, di sekolah atau kampus, di tempat kerja dan di lingkungan masyarakat. Intinya sopan santun harus dilakukan di tempat dimana adanya interaksi antar individu.
Adapun contoh sikap sopan santun dalam kehidupan sehari-hari :
1.      Di Rumah :
1.
 Tidak berbicara keras atau kasar kepada orang tua atau orang yang usianya lebih tua daripada kita, seperti kakak, nenek, kakek dan lain-lain.
2.
 Tidak memerintah orang tua untuk melakukan sesuatu yang kita inginkan.
3. Tidak membantah perintah orang tua.
4.
 Mendengarkan bila orang tua sedang berbicara dengan kita.
5.
 Sebelum berpergian kita meminta izin terlebih dahulu kepada orang tua dan mencium tangan mereka.
2.      Di Sekolah atau kampus :
1.
 Menghormati ibu bapak guru atau ibu bapak dosen.
2.
 Tidak mencela atau mengejek sesama teman.
3.
 Berbicara dengan ramah kepada sesama teman, guru ataupun dosen.
4.
 Tidak mengobrol bila guru atau dosen sedang menerangkan meteri.
5. Berpakaian yang tertutup atau yang pantas jika di kampus.
3.      Di Tempat kerja :
1.
 Saling menghargai dan menghormati sesama rekan kerja.
2.
 Tidak mencela ataupun mengejek hasil kerja orang lain.
3.
 Berbicara dengan ramah kepada sesama rekan kerja dan pimpinan.
4.      Di Lingkungan masyarakat :
1.
 Menghargai dan menghormati setiap orang, terutama orang yang usianya lebih tua daripada kita.
2.
 Menghargai pendapat orang lain.
3.
 Tidak melakukan sesuatu yang melanggar norma-norma, seperti menyakiti ataupun menghina orang lain.
4.
 Menutup mulut ketika sedang menguap di tempat umum.
5.
 Tidak memotong pembicaraan orang lain secara tiba-tiba.
6.
 Bila bertemu dengan orang yang kita kenal, maka sebaiknya kita menyapanya.
7.
 Tidak meludah di sembarang tempat
8.
 Tidak membuang gas (kentut) didekat orang banyak.

Manfaat bersikap sopan santun :
Ø  Bagi diri sendiri :
1.
 Dimata orang lain kita akan dipandang sebagai orang yang mempunyai perilaku baik dan sopan.
2.
 Dengan bersikap sopan santun, kita dapat terhindar dari bahaya (gangguan orang lain). Sebab kita seakan tidak menantang ataupun menghina orang lain.
3.
 Kita akan disukai dan dihargai oleh semua orang.
4. 
Menjaga hubungan baik dan harmonis dengan orang yang ada di sekitar kita.
5. Dihargai dan dihormati oleh orang lain.
Ø  Bagi orang lain :
1.
 Dapat menjadi contoh pembelajaran yang baik
2.
 Orang lain akan merasa nyaman dekat dengan kita.
3. Menjaga nilai-nilai persaudaraan antara sesama manusia.

TANGGUNG JAWAB

Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menaggung akibatnya. Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau oerbuatannya yang disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Manusia itu berjuang adalah memenuhi keperluannya sendiri atau untuk keperluan pihak lain. Untuk itu ia menghadapi manusia lain dalam masyarakat atau menghadapi lingkungan alam. Dalam usahanya itu manusia juga menyadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan, yaitu kekuasaan Tuhan. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya.

Jenis Tanggung jawab :
1.      Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya sendiri menurur sifat dasarnya manusia adalah mahluk bermoral, tetapi manusia juga pribadi. Karena merupakan seorang pribasi maka manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri, berangan-angan sendiri. Sebagai perwujudan dari pendapat, perasaan dan angan-angan itu manusia berbuat dan bertindak. Dalam hal ini manusia tidak luput dari kesalahan, kekeliruan, baik yang sengaja maupun yang tidak.
Misalnya sebagai seorang pelajar kita haruslah mengerti dan menyadari posisi kita untuk senantiasa belajar dan mengerjakan segala pekerjaan rumah dengan penuh dedikasi, karena hal-hal seperti itulah yang akan mempengaruhi kesuksesan kita sendiri pada akhirnya. Hal-hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan orang lain, karena yang menentukan jalan hidup kita, masa depan kita adalah kita sendiri.
2.      Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami, ister, ayah, ibu anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarga. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan dan kehidupan.
Misalnya seorang anak memiliki tanggung jawab kepada keluarganya untuk selalu menjaga dan melindungi nama baik keluarganya setiap saat dengan cara bertindak dan berperilaku dengan sopan dan santun sesuai dengan aturan yang ada dalam masyarakat dan tidak melanggar aturan-aturan tersebut
3.      Tanggung jawab terhadap masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Manusia sebagai mahkluk social tentunya tidak dapat hidup sendiri dan harus bermasyarakat dengan individu lainnya, oleh karena itu setiap anggota masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam masyarakat misalnya tanggung jawab untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan ketentraman di lingkungan masyarakat tersebut.
4.      Tanggung jawab kepada Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara.
Dalam bermasyarakat untuk mencapai tujuan kesejahteraan bersama maka diadakannya kegiatan berbangsa dan bernegaraDimana masing-masing dari kita memiliki tanggung jawab yang sama untuk Negara yakni menjaga persatuan dan kesatuan Negara dengan mengikuti hokum dan tata tertib bernagsa dan bernegara yang diterapkan di Negara tersebut.
5.      Tanggung jawab terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisa kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab lngsung terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam agama. Sebab dengan mengabaikan perintah-perintah Tuhan berarti mereka meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan manusia terhadap Tuhan sebagai penciptanya, bahkan untuk memenuhi tanggung jawab, manusia perlu pengorbanan.
Sebagai mahkluk yang telah di ciptakan oleh Tuhan di dunia ini, dilindungi dan dibesarkan, diberikan akal sehat dan berbagai macam rahmat dan karunia-Nya maka kita tentunya memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan segala sesuatu yang telah diberikan-Nya kepada kita dan serta senantiasa mensyukuri apa yang telah diberikan oleh Tuhan kepada kita dengan cara beribadah dan berdoa kepada-Nya.

Sumber :

Kamis, 17 Mei 2018

Tugas 4_AHDE_Asuransi



Jadi, bila ada sebuah asuransi memiliki program pengembalian  premi ketika tidak ada klaim, berapa jumlah uang yang bisa kembali?

Untuk menjawab hal tersebut, lagi-lagi akan tergantung dari fitur yang dimiliki oleh masing-masing produk. Pasalnya, tidak semua produk asuransi memberlakukan pengembalian premi ini. Walaupun ada yang memang memilikinya. Kita hanya perlu membandingkan, dan mengetahui tentang syarat dan ketentuan yang dimiliki sebuah perusahaan asuransi.

Contohnya adalah Allianz MediCare, yaitu sebuah produk asuransi yang memberikan santunan kesehatan secara langsung dengan nominal atau dengan jumlah tertentu yang disesuaikan dengan premi yang dibayarkan oleh tertanggung.

Produk asuransi kesehatan dari Allianz ini memiliki program no claim bonus sebesar 25% dari premi yang di bayarkan. Untuk mendapatkan pengembalian premi tersebut, syaratnya kita wajib tidak pernah melakukan klaim selama 1 tahun polis.

Atau ada juga program pengembalian premi dari asuransi kecelakaan Cigna Executive Protection dari PT Asuransi Cigna. Asuransi ini memiliki no claim bonus dengan syarat dalam waktu 2 tahun tidak ada klaim, maka akan diberikan bonus 25% dari total premi yang dibayarkan.

Persentase pengembalian premi lebih besar dimiliki oleh Optima Medica, sebuah produk asuransi individu yang memberikan santunan harian apabila tertanggung mendapat perawatan di rumah sakit dari BNI Life.

Asuransi memberikan manfaat pengembalian premi pada akhir masa asuransi sebesar 50% dari total premi yang sudah dibayar apabila terjadi klaim, atau pengembalian premi pada akhir masa asuransi sebesar 75% dari total premi yang sudah dibayar apabila tidak pernah terjadi klaim.

Ternyata ada pula yang memiliki program pengembalian premi 100%, yaitu AIA Pundi Sehat Plus dari PT AIA Financial. Syaratnya, AIA akan mengembalikan 100% premi yang dibayarkan di akhir tahun ke-10, yang notabene adalah akhir masa kontrak polis. Jadi, setiap pengembalian premi, maka ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.

Seperti telah diungkap sebelumnya, yang harus diperhatikan adalah tidak semua produk asuransi memiliki fitur pengembalian premi. Biasanya, sebuah produk yang tidak memiliki pengembalian premi akan menambahkan manfaat dengan banyaknya cakupan perlindungan yang dberikan.


Senin, 30 April 2018

Tugas 3_AHDE_Anti Monopoli

Pengertian
Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Anti monopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau menghambat persaingan usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’.

ANTI-MONOPOLI  DI  BEBERAPA  NEGARA
Perkembangan peraturan anti-monopoli di beberapa Negara umumnya merupakan pencerminan dari perkembangan bisnis. Semakin dinamis perkembangan bisnisnya semakin cepat munculnya peraturan anti-monopoli.

1.      Jepang
Pada tanggal 14 April 1947, Majelis Nasional (Diet) Jepangmengesahkan undang-undang yang diberi nama “Act Concerning Prohibition of Private Monopoly and Maintenance of Fair Trade”, atau dikenal dengan Dokusen Kinshi Ho. Dengan berlakunya undang-undang ini beberapa raksasa industry (zaibatsu) Jepang terpaksa direstrukturisasi dengan memecah diri menjadi beberapa perusahaan yang lebih kecil. Mitsubishi Heavy Industry dipecah menjadi 3 perusahaan. The Japan Steel Corp dipecah menjadi 2 perusahaan terpisah.

2.      Australia
Sebagai Negara anggota Persemakmuran yang anggotanya adalah Negara-negara eks jajahan Inggris, maka Australia telah mendasarkan dirinya kepada ekonomi pasar. Oleh karenanya sejak tahun 1906 Australia telah memiliki “The Australian Industries Preservation Act” yang berisi larangan monopoli dan percobaan monopoli serta praktek-praktek dagang yang bersifat anti-persaingan. Karena pesatnya perekembangan ekonomi maka setidaknya telah terjadi 3 kali amandemen atas UU tersebut.

3.      Amerika Serikat
Di Amerika Serikat pada tahun 1890, Kongres menyetujui pemberlakuan Undang-undang yang berjudul “Act to Protect Trade and Commerce Against Unlawful Restraint and Monopolies”. Undang-undang itu lebih dikenal sebagai Sherman Act sesuai dengan nama penggagasnya. Akan tetapi dikemudian hari muncul serangkaian aturan perundangan untuk melengkapinya, sebagai berikut:
1.      Sherman Antitrust Act (1890)
2.      Clayton Act (1914)
3.      Federal Trade Commision Act (1914)
4.      Robinson-Patman Act (1934)
5.      Celler-Kefauver Anti Merger Act (1950)
6.      Hart-Scott-Rodino Antitrust Improvement Act (1976)
7.      International Antitrust Enforcement Assistance Act (1994)
            Banyaknya aturan hukum anti-monopoli tersebut merupakan refleksi pemerintah Amerika Serikat agar efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa dunia bisnis dan ekonomi telah berkembang dengan pesat dan sangat dinamis.



Sumber :





Rabu, 04 April 2018

Tugas 2_AHDE_Perlindungan Konsumen


PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kasus :
Polisi Ungkap Kosmetik Palsu Berbahan Dasar "Lotion dan Minyak Sayur"
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemalsuan berbagai jenis kosmetik kembali dilakukan di wilayah Jakarta Utara. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap LE alias E, pemilik tempat produksi kosmetik palsu. Ia memproduksi barang barang tersebut di rumahnya di perumahan Sunter Jaya, Jalan Lantana II Blok G1 Nomor 18A, Jakarta Utara. "Dalam menjalankan kegiatannya, LE alias E mempekerjakan 12 orang karyawan yang tinggal di alamat TKP tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya melalui keterangan tertulis, Kamis (24/8/2017).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan produk kosmetik palsu dan bahan pembuat kosmetik palsu. Adapun kosmetik palsu yang diproduksi, antara lain minyak bulus putih yang terbuat dari minyak sayur, krim ketiak yang terbuat dari bahan lotion putih, ginseng hair tonic yang terbuat dari air dan ditambahkan dengan pewarna makan.
Selain itu, krim HN siang dan malam yang terbuat dari lotion putih, HN kristal sabun yang terbuat dari bahan sabun cair, HN cristal toner yang terbuat dari air, Shin Kurin yang terbuat dari lotion putih,  kolagen masker badan yang terbuat dari bahan lotion putih, serta Grow Up Super terbuat dari minyak ikan. Kosmetik tersebut tidak dibuat dengan komposisi pada umumnya. Setelah dilakukan pendalaman, seluruh kosmetik tersebut dibuat dari bahan yang sama yaitu lotion putih, minyak sayur, dan pewarna makanan.
"Berdasarkan keterangan tersangka telah melakukan aktivitas memproduksi kosmetik tanpa izin sejak Mei 2017," kata Agung. Dalam memproduksi kosmetik palsu, LE bermodalkan Rp 30 juta. Namun, dari kecurangan yang dilakukan, ia berhasil meraup untung bersih sebesar Rp 25 juta per bulan. Agung mengatakan, sedianya kegiatan memproduksi kosmetik memerlukan izin dari instansi berwenang. Selain itu, peracik juga harus memiliki keahlian di bidang farmasi, seperti apoteker.
"Namun, faktanya pelaku tidak meiliki izin dan tidak memiliki tenaga ahli tersebut untuk memproduksi kosmetik," kata Agung. Tersangka LE menjual hasil produksinya dengan menawarkan kepada sales. Setelah disepakati, barang tersebut kemudian dikirim dengan ekspedisi pengiriman barang. Agung mengatakan, penyidik terus mengembangkan penyebaran kosmetik produksi EL. Dari hasil identifikasi sementara, kosmetik tersebut telah menyebar di Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Lampung. Agung mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk palsu tersebut. Pembeli harus memastikan kemasan produk tersebut mencantumkan ijin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM. "Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk dengan merek palsu tersebut, dan segera melaporkan ke polisi apabila menemukan kosmetik tersebut," kata Agung. Saat ini, LE telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri yang sementara bertempat di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Analisis :
Dapat kita lihat dalam kasus ini terjadi dimana penjual produk kosmetik palsu yang berbahan dasar lotion dan minyak sayur dan tersangka LE menjual hasil produksinya dengan menawarkan kepada sales. Setelah disepakati, barang tersebut kemudian dikirim dengan ekspedisi pengiriman barang. Dari hasil indentifikasi sementara, kosmetik tersebut telah menyebar di Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Lampung. Oleh sebab itu kita sebagai masyarakat sekaligus konsumen tidak harus mudah tertarik atau terbujuk dengan iklan dan promosi, serta teliti dan lebih kritis dalam membeli sebuah produk yang akan digunakan dengan memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan. Sehingga dapat meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindung diri dan juga dapat meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha, produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.Tetapi di dalam indonesia pengawasan akan produk yg ilegal belum mencukupi atau untuk memberantas produk-produk yang berbahaya tersebut. Seharusnya kita sebagai rakyat indonesia membantu memberantas produk ilegal tersebut dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian pada saat melihat hal yang mencurigakan yang terjadi disekitar lingkungan kita.
Undang-undang Perlindungan Konsumen :
Menurut UUD, LE (Tersangka) sudah melanggar pasal, yaitu :
1.       Pasal 197 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sumber :

Minggu, 11 Maret 2018

Tugas 1_AHDE_Hak Kekayaan Intelektual

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )

A.      Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

B.      Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

1.       Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2.       Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3.       Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4.       Prinsip Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.

C.            Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
1.       Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.       Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.       Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.       Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.       Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6.       Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7.       Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8.       Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

D.      Pengakuan HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.

Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut.

E.       Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:

1.       Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah  UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Hak cipta terdiri dari beberapa Hak yaitu:
a.       Hak moral
contohnya: lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui menjadi ciptaan seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud. Secara moral, orang yang mengaku tersebut telah melanggarnya.
b.      Hak ekonomi
Hak ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Sifat hak cipta:
·         hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
·         hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
·         hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
·         Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.

Jangka waktu perlindungan hak cipta:
·         Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.

2.       Hak Kekayaan Industry
a.       Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun.
Contoh dari Hak Paten : misalnya raket pembasmi serangga, seseorang menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
·         bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
·         metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
·         teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
·         makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
b.       Trademark (Hak Merek)
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di seluruh Indonesia.
c.         Industrial Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
Contohnya: Busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
d.       Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Contohnya : Resep suatu makanan dan minuman yang dimiliki suatu restaurant.

F.         Contoh Kasus Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
1. Album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus
Pihak pemegang hak cipta lagu album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus’ dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut. Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.



Sumber :