Kamis, 13 Desember 2018
Jumat, 16 November 2018
Business Complaint
One day Mr. Yoga bought
furniture in the form of a bookcase in one of the furniture in the Jakarta area
called Furniture Abadi. Mr. Yoga ordered the bookshelf on Saturday, October 6, 2018
through online on the Furniture Abadi official website, but when the goods
arrived at Pak Yoga's house, the items sent were not in accordance with Mr.
Yoga order and there was damage to the foot of the bookcase.
Complain I
Mr. Yoga feels disappointed over the negligence of Furniture Abadi in
checking items to be sent to customers. Mr. Yoga feels disappointed over the negligence
of Furniture Abadi in checking items to be sent to customers.
Furniture
Abadi employees: Good afternoon Abadi Furniture is there anything I can help?
Mr. Yoga: Good afternoon, I am a yoga customer
who on Saturday 6 October 2018 ordered goods in the form of a bookshelf through
Furnite's Abadi official website. But when I received the item it was not in
accordance with the order and after I checked it turned out there was damage on
the foot of the bookshelf.
Employee 1: Good sir, thank
you for reporting this incident, for a more clear complaint please come back to
our office to meet with Banu as one of the employees at Furniture Abadi for you
to explain in more detail about the damage that happened to the item you
received.
After reporting the problem by
telephone, Mr. Yoga photographed the damaged leg of the bookcase to later prove
to the Abadi Furniture party.
Complain II
On October 8, 2018 to be exact
on Monday, Mr. Yoga came to Furniture's
Abadi place to make complaints more clearly and met with Banu as the employee
who received the call when Mr. Yoga made the initial complaint. After, meeting
with Mr. Banu and Mr. Yoga provided proof of purchase along with a photo of the
damaged product. But at that time Mr. Yoga's complaint process was not
processed directly, Mr. Yoga was asked to leave his cellphone number to be
contacted again.
Complain III
Seven days later, Mr. Yoga did
not get news from Furniture Abadi about the complaint process he delivered.
Finally, Mr. Yoga decided to come back to Furniture Abadi to ask about the
complaint process. When he arrived at the Furniture Abadi, Mr. Yoga decided to
immediately meet with the owner of Furniture Abadi.
Yoga: Good morning sir, can I
meet the owner Furniture Abadi?
Employee 2: Good morning sir,
do you have an appointment in advance?
Yoga: not, but a week ago I
came to complain about the product that was sent on Sunday, October 7, 2018 but
until now there has been no news on how the process will proceed.
Employee 2: who was with you
before?
Yoga: With Yoga.
Employee 2: Okay sir, I check
for a while.
Then, Mr. Yoga left
the customer service desk. But after half an hour waiting for Mr. Yoga not to
get certainty from Furniture Abadi because
Furniture Abadi employees are still waiting for approval from the owner
of Furniture Abadi.
Yoga:
How about mas, I have patiently waited but there is also no certainty. I want
to meet with the owner of Furniture Abadi. I complained for a long time but
until now I have not received certainty about the process of my complaint.
After Mr. Yoga met with
customer service to ask for certainty again, finally Mr. Yoga met the owner of
Furniture Abadi. Owner Furniture Abadi offers to replace the damaged product
with the same product that day and Mr. Yoga agrees with the decision taken by
the owner of Furniture Abadi. The owner of Furniture Abadi apologized for the
incident experienced by Mr. Yoga.
At lunch break, the employees talked about complaints
from customers who claimed the product they bought was damaged. One employee
told me that this morning there was a customer complaining about a broken
bookshelf product named Mr. Yoga. The customer had come to the store twice and
his second arrival this time with an angry face wanting to meet with the furniture abadi store owner. And finally the
furniture abadi shop owner met with yoga and apologized for the damage to the
product in the countryside when sent to the house of the Mr. Yoga and replaced
the new bookshelf product.
The next day Mr. Yoga complained that the product he
sent was damaged. Owner furniture abadi held a meeting with their employees to
discuss the development of their furniture stores and products. On October 15,
2018 at 10:00 the meeting began which was led by owner furniture abadi. In his
meeting discussed several things. Owner furniture abadi instruct all their
employees to check or check all products, especially on shipping between
products so that when the product is delivered to the customer’s home the
product sent does not occur.
Group 5:
1.
Ade Putri Rahayu
(20216105)
2.
Mufti Ramdhani (24216538)
3.
Muhamad Rahmadan
(24216617)
4.
Putri Giannila
Nurfatihah (25216854)
5.
Ratu Ayu Febia
(26216103)
6.
Zulia Dewi Kurniawati
(27216954)
Jumat, 28 September 2018
Business Letter
PT JAYA ABADI
Jalan Pandenglang, Bogor
Phone (021) 654785453
email: jayaabadi@gmail.com
Bogor, 28 September 2018
Number :
Attachment : 1 Sheet
Subject : Offering Office Furniture Items
Dear Mrs.Siska,
Director of PT SINAR MITRA
Jalan Imam Bonjol, North Jakarta
With respect,
In connection with this offer letter, PT JAYA ABADI would like to offer office furniture items as follows:
1. Computer desk
2. Cabinets
3. Chairs and work tables
4. Living room tables and sofas
Therefore, I intend to offer furniture items that we produce to you. As for the types of furniture items that we have, we have attached them together with this letter.
We hope you are interested in our products. If you are interested in our products, we will give a 15% discount for the first purchase. For further information, please contact our hotline (021) 877421322.
Thank you for your attention.
Sincerely,
Director of PT. JAYA ABADI
Zulia Dewi Kurniawati
2. Surat penawaran ini, saya buat bertujuan untuk memperkenalkan produk furniture kami, dan PT SINAR MITRA tertarik untuk memesan dan membeli barang tersebut.
( This offer letter, I made it is intended to introduce our furniture products, and PT SINAR MITRA is interested in ordering and buying these items.)
3. Why did I make a letter of offer for this furniture, because this letter contains information about our product offerings while promoting our furniture products.
Selasa, 29 Mei 2018
Karakter Sopan santun dan Tanggung jawab berkaitan dengan Diri Sendiri
SOPAN SANTUN
Bagi saya sopan santun itu sangatlah penting. Sebab untuk berasosiasi antar individu perlu adanya aturan dan dengan melihat sopan santun seseorang kita dapat mengetahui baik atau buruknya perilaku orang tersebut.
Sopan santun merupakan perilaku atau etika yang mencerminkan sikap seseorang, contohnya berkata lemah lembut, bertingkah laku halus dan baik serta menjaga perasaan orang lain yang lebih tua maupun lebih muda. seseorang yang memiliki sopan santun, berarti ia mempunyai etika dan tahu bagaimana cara menempatkan dirinya di dalam pergaulan sosial, karena Kesantunan seseorang akan terlihat dari ucapan dan tingkah lakunya.
Sopan santun harus dilakukan dimana saja, seperti di rumah, di sekolah atau kampus, di tempat kerja dan di lingkungan masyarakat. Intinya sopan santun harus dilakukan di tempat dimana adanya interaksi antar individu.
Adapun contoh sikap sopan santun dalam kehidupan sehari-hari :
1. Di Rumah :
1. Tidak berbicara keras atau kasar kepada orang tua atau orang yang usianya lebih tua daripada kita, seperti kakak, nenek, kakek dan lain-lain.
2. Tidak memerintah orang tua untuk melakukan sesuatu yang kita inginkan.
3. Tidak membantah perintah orang tua.
4. Mendengarkan bila orang tua sedang berbicara dengan kita.
5. Sebelum berpergian kita meminta izin terlebih dahulu kepada orang tua dan mencium tangan mereka.
1. Tidak berbicara keras atau kasar kepada orang tua atau orang yang usianya lebih tua daripada kita, seperti kakak, nenek, kakek dan lain-lain.
2. Tidak memerintah orang tua untuk melakukan sesuatu yang kita inginkan.
3. Tidak membantah perintah orang tua.
4. Mendengarkan bila orang tua sedang berbicara dengan kita.
5. Sebelum berpergian kita meminta izin terlebih dahulu kepada orang tua dan mencium tangan mereka.
2. Di Sekolah atau kampus :
1. Menghormati ibu bapak guru atau ibu bapak dosen.
2. Tidak mencela atau mengejek sesama teman.
3. Berbicara dengan ramah kepada sesama teman, guru ataupun dosen.
4. Tidak mengobrol bila guru atau dosen sedang menerangkan meteri.
1. Menghormati ibu bapak guru atau ibu bapak dosen.
2. Tidak mencela atau mengejek sesama teman.
3. Berbicara dengan ramah kepada sesama teman, guru ataupun dosen.
4. Tidak mengobrol bila guru atau dosen sedang menerangkan meteri.
5. Berpakaian yang tertutup atau yang pantas jika di kampus.
3. Di Tempat kerja :
1. Saling menghargai dan menghormati sesama rekan kerja.
2. Tidak mencela ataupun mengejek hasil kerja orang lain.
3. Berbicara dengan ramah kepada sesama rekan kerja dan pimpinan.
1. Saling menghargai dan menghormati sesama rekan kerja.
2. Tidak mencela ataupun mengejek hasil kerja orang lain.
3. Berbicara dengan ramah kepada sesama rekan kerja dan pimpinan.
4. Di Lingkungan masyarakat :
1. Menghargai dan menghormati setiap orang, terutama orang yang usianya lebih tua daripada kita.
2. Menghargai pendapat orang lain.
3. Tidak melakukan sesuatu yang melanggar norma-norma, seperti menyakiti ataupun menghina orang lain.
4. Menutup mulut ketika sedang menguap di tempat umum.
5. Tidak memotong pembicaraan orang lain secara tiba-tiba.
6. Bila bertemu dengan orang yang kita kenal, maka sebaiknya kita menyapanya.
7. Tidak meludah di sembarang tempat
8. Tidak membuang gas (kentut) didekat orang banyak.
1. Menghargai dan menghormati setiap orang, terutama orang yang usianya lebih tua daripada kita.
2. Menghargai pendapat orang lain.
3. Tidak melakukan sesuatu yang melanggar norma-norma, seperti menyakiti ataupun menghina orang lain.
4. Menutup mulut ketika sedang menguap di tempat umum.
5. Tidak memotong pembicaraan orang lain secara tiba-tiba.
6. Bila bertemu dengan orang yang kita kenal, maka sebaiknya kita menyapanya.
7. Tidak meludah di sembarang tempat
8. Tidak membuang gas (kentut) didekat orang banyak.
Manfaat bersikap sopan santun :
Ø Bagi diri sendiri :
1. Dimata orang lain kita akan dipandang sebagai orang yang mempunyai perilaku baik dan sopan.
2. Dengan bersikap sopan santun, kita dapat terhindar dari bahaya (gangguan orang lain). Sebab kita seakan tidak menantang ataupun menghina orang lain.
3. Kita akan disukai dan dihargai oleh semua orang.
4. Menjaga hubungan baik dan harmonis dengan orang yang ada di sekitar kita.
5. Dihargai dan dihormati oleh orang lain.
1. Dimata orang lain kita akan dipandang sebagai orang yang mempunyai perilaku baik dan sopan.
2. Dengan bersikap sopan santun, kita dapat terhindar dari bahaya (gangguan orang lain). Sebab kita seakan tidak menantang ataupun menghina orang lain.
3. Kita akan disukai dan dihargai oleh semua orang.
4. Menjaga hubungan baik dan harmonis dengan orang yang ada di sekitar kita.
5. Dihargai dan dihormati oleh orang lain.
Ø Bagi orang lain :
1. Dapat menjadi contoh pembelajaran yang baik
2. Orang lain akan merasa nyaman dekat dengan kita.
1. Dapat menjadi contoh pembelajaran yang baik
2. Orang lain akan merasa nyaman dekat dengan kita.
3. Menjaga nilai-nilai persaudaraan antara sesama manusia.
TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menaggung akibatnya. Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau oerbuatannya yang disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Manusia itu berjuang adalah memenuhi keperluannya sendiri atau untuk keperluan pihak lain. Untuk itu ia menghadapi manusia lain dalam masyarakat atau menghadapi lingkungan alam. Dalam usahanya itu manusia juga menyadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan, yaitu kekuasaan Tuhan. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya.
Jenis Tanggung jawab :
1. Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya sendiri menurur sifat dasarnya manusia adalah mahluk bermoral, tetapi manusia juga pribadi. Karena merupakan seorang pribasi maka manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri, berangan-angan sendiri. Sebagai perwujudan dari pendapat, perasaan dan angan-angan itu manusia berbuat dan bertindak. Dalam hal ini manusia tidak luput dari kesalahan, kekeliruan, baik yang sengaja maupun yang tidak.
Misalnya sebagai seorang pelajar kita haruslah mengerti dan menyadari posisi kita untuk senantiasa belajar dan mengerjakan segala pekerjaan rumah dengan penuh dedikasi, karena hal-hal seperti itulah yang akan mempengaruhi kesuksesan kita sendiri pada akhirnya. Hal-hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan orang lain, karena yang menentukan jalan hidup kita, masa depan kita adalah kita sendiri.
2. Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami, ister, ayah, ibu anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarga. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan dan kehidupan.
Misalnya seorang anak memiliki tanggung jawab kepada keluarganya untuk selalu menjaga dan melindungi nama baik keluarganya setiap saat dengan cara bertindak dan berperilaku dengan sopan dan santun sesuai dengan aturan yang ada dalam masyarakat dan tidak melanggar aturan-aturan tersebut
3. Tanggung jawab terhadap masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Manusia sebagai mahkluk social tentunya tidak dapat hidup sendiri dan harus bermasyarakat dengan individu lainnya, oleh karena itu setiap anggota masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam masyarakat misalnya tanggung jawab untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan ketentraman di lingkungan masyarakat tersebut.
4. Tanggung jawab kepada Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara.
Dalam bermasyarakat untuk mencapai tujuan kesejahteraan bersama maka diadakannya kegiatan berbangsa dan bernegara. Dimana masing-masing dari kita memiliki tanggung jawab yang sama untuk Negara yakni menjaga persatuan dan kesatuan Negara dengan mengikuti hokum dan tata tertib bernagsa dan bernegara yang diterapkan di Negara tersebut.
5. Tanggung jawab terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisa kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab lngsung terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam agama. Sebab dengan mengabaikan perintah-perintah Tuhan berarti mereka meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan manusia terhadap Tuhan sebagai penciptanya, bahkan untuk memenuhi tanggung jawab, manusia perlu pengorbanan.
Sebagai mahkluk yang telah di ciptakan oleh Tuhan di dunia ini, dilindungi dan dibesarkan, diberikan akal sehat dan berbagai macam rahmat dan karunia-Nya maka kita tentunya memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan segala sesuatu yang telah diberikan-Nya kepada kita dan serta senantiasa mensyukuri apa yang telah diberikan oleh Tuhan kepada kita dengan cara beribadah dan berdoa kepada-Nya.
Sumber :
Kamis, 17 Mei 2018
Tugas 4_AHDE_Asuransi
Jadi, bila ada sebuah asuransi memiliki program pengembalian
premi ketika tidak ada klaim, berapa jumlah uang yang bisa kembali?
Untuk
menjawab hal tersebut, lagi-lagi akan tergantung dari fitur yang dimiliki oleh
masing-masing produk. Pasalnya, tidak semua produk asuransi memberlakukan
pengembalian premi ini. Walaupun ada yang memang memilikinya. Kita hanya perlu
membandingkan, dan mengetahui tentang syarat dan ketentuan yang dimiliki sebuah
perusahaan asuransi.
Contohnya
adalah Allianz MediCare, yaitu sebuah produk asuransi yang memberikan santunan
kesehatan secara langsung dengan nominal atau dengan jumlah tertentu yang
disesuaikan dengan premi yang dibayarkan oleh tertanggung.
Produk
asuransi kesehatan dari Allianz ini memiliki program no claim bonus sebesar
25% dari premi yang di bayarkan. Untuk mendapatkan pengembalian premi tersebut,
syaratnya kita wajib tidak pernah melakukan klaim selama 1 tahun polis.
Atau
ada juga program pengembalian premi dari asuransi kecelakaan Cigna
Executive Protection dari PT Asuransi Cigna. Asuransi ini
memiliki no claim bonus dengan syarat dalam waktu 2 tahun
tidak ada klaim, maka akan diberikan bonus 25% dari total premi yang
dibayarkan.
Persentase
pengembalian premi lebih besar dimiliki oleh Optima Medica, sebuah produk
asuransi individu yang memberikan santunan harian apabila tertanggung mendapat
perawatan di rumah sakit dari BNI Life.
Asuransi
memberikan manfaat pengembalian premi pada akhir masa asuransi sebesar 50% dari
total premi yang sudah dibayar apabila terjadi klaim, atau pengembalian premi
pada akhir masa asuransi sebesar 75% dari total premi yang sudah dibayar
apabila tidak pernah terjadi klaim.
Ternyata
ada pula yang memiliki program pengembalian premi 100%, yaitu AIA Pundi Sehat
Plus dari PT AIA Financial. Syaratnya, AIA akan mengembalikan 100% premi yang
dibayarkan di akhir tahun ke-10, yang notabene adalah akhir masa kontrak polis.
Jadi, setiap pengembalian premi, maka ada syarat dan ketentuan yang wajib
diketahui.
Seperti
telah diungkap sebelumnya, yang harus diperhatikan adalah tidak semua produk
asuransi memiliki fitur pengembalian premi. Biasanya, sebuah produk yang tidak
memiliki pengembalian premi akan menambahkan manfaat dengan banyaknya cakupan
perlindungan yang dberikan.
Senin, 30 April 2018
Tugas 3_AHDE_Anti Monopoli
Pengertian
Menurut
UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Anti monopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi
dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat
(curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan
hukumatau menghambat persaingan usaha.
Dalam
UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak
sehat ) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara
tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’.
ANTI-MONOPOLI DI
BEBERAPA NEGARA
Perkembangan
peraturan anti-monopoli di beberapa Negara umumnya merupakan pencerminan dari
perkembangan bisnis. Semakin dinamis perkembangan bisnisnya semakin cepat
munculnya peraturan anti-monopoli.
1.
Jepang
Pada
tanggal 14 April 1947, Majelis Nasional (Diet) Jepangmengesahkan undang-undang
yang diberi nama “Act Concerning
Prohibition of Private Monopoly and Maintenance of Fair Trade”, atau
dikenal dengan Dokusen Kinshi Ho.
Dengan berlakunya undang-undang ini beberapa raksasa industry (zaibatsu) Jepang terpaksa
direstrukturisasi dengan memecah diri menjadi beberapa perusahaan yang lebih
kecil. Mitsubishi Heavy Industry
dipecah menjadi 3 perusahaan. The Japan
Steel Corp dipecah menjadi 2 perusahaan terpisah.
2.
Australia
Sebagai
Negara anggota Persemakmuran yang anggotanya adalah Negara-negara eks jajahan
Inggris, maka Australia telah mendasarkan dirinya kepada ekonomi pasar. Oleh
karenanya sejak tahun 1906 Australia telah memiliki “The Australian Industries Preservation Act” yang berisi larangan
monopoli dan percobaan monopoli serta praktek-praktek dagang yang bersifat
anti-persaingan. Karena pesatnya perekembangan ekonomi maka setidaknya telah
terjadi 3 kali amandemen atas UU tersebut.
3.
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat pada tahun
1890, Kongres menyetujui pemberlakuan Undang-undang yang berjudul “Act to Protect Trade and Commerce Against
Unlawful Restraint and Monopolies”. Undang-undang itu lebih dikenal sebagai
Sherman Act sesuai dengan nama penggagasnya. Akan tetapi dikemudian hari muncul
serangkaian aturan perundangan untuk melengkapinya, sebagai berikut:
1.
Sherman
Antitrust Act (1890)
2.
Clayton
Act (1914)
3.
Federal
Trade Commision Act (1914)
4.
Robinson-Patman
Act (1934)
5.
Celler-Kefauver
Anti Merger Act (1950)
6.
Hart-Scott-Rodino
Antitrust Improvement Act (1976)
7.
International
Antitrust Enforcement Assistance Act (1994)
Banyaknya aturan hukum
anti-monopoli tersebut merupakan refleksi pemerintah Amerika Serikat agar
efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga
dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa
dunia bisnis dan ekonomi telah berkembang dengan pesat dan sangat dinamis.
Sumber :
Rabu, 04 April 2018
Tugas 2_AHDE_Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kasus :
Polisi
Ungkap Kosmetik Palsu Berbahan Dasar "Lotion dan Minyak Sayur"
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemalsuan
berbagai jenis kosmetik kembali dilakukan di wilayah Jakarta Utara. Penyidik
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap LE alias E,
pemilik tempat produksi kosmetik palsu. Ia memproduksi barang barang tersebut
di rumahnya di perumahan Sunter Jaya, Jalan Lantana II Blok G1 Nomor 18A,
Jakarta Utara. "Dalam menjalankan kegiatannya, LE alias E mempekerjakan 12
orang karyawan yang tinggal di alamat TKP tersebut," ujar Direktur Tindak
Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya melalui
keterangan tertulis, Kamis (24/8/2017).
Selain itu, krim HN siang dan malam yang terbuat dari lotion
putih, HN kristal sabun yang terbuat dari
bahan sabun cair, HN cristal toner yang terbuat dari
air, Shin Kurin yang terbuat dari lotion
putih, kolagen masker badan yang terbuat dari bahan
lotion putih, serta Grow Up Super terbuat dari
minyak ikan. Kosmetik tersebut tidak dibuat dengan komposisi pada umumnya.
Setelah dilakukan pendalaman, seluruh kosmetik tersebut dibuat dari bahan yang
sama yaitu lotion putih, minyak sayur, dan pewarna makanan.
"Berdasarkan keterangan tersangka telah melakukan
aktivitas memproduksi kosmetik tanpa izin sejak Mei 2017," kata Agung.
Dalam memproduksi kosmetik palsu, LE bermodalkan Rp 30 juta. Namun, dari
kecurangan yang dilakukan, ia berhasil meraup untung bersih sebesar Rp 25 juta
per bulan. Agung mengatakan, sedianya kegiatan memproduksi kosmetik memerlukan
izin dari instansi berwenang. Selain itu, peracik juga harus memiliki keahlian di
bidang farmasi, seperti apoteker.
"Namun, faktanya pelaku tidak meiliki izin dan tidak
memiliki tenaga ahli tersebut untuk memproduksi kosmetik," kata Agung.
Tersangka LE menjual hasil produksinya dengan menawarkan kepada sales. Setelah
disepakati, barang tersebut kemudian dikirim dengan ekspedisi pengiriman
barang. Agung mengatakan, penyidik terus mengembangkan penyebaran kosmetik
produksi EL. Dari hasil identifikasi sementara, kosmetik tersebut telah
menyebar di Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Lampung. Agung mengingatkan
masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk palsu tersebut. Pembeli harus
memastikan kemasan produk tersebut mencantumkan ijin Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM. "Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk dengan merek
palsu tersebut, dan segera melaporkan ke polisi apabila menemukan kosmetik
tersebut," kata Agung. Saat ini, LE telah ditahan di rumah
tahanan Bareskrim Polri yang sementara bertempat di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Analisis
:
Dapat kita lihat dalam kasus ini terjadi dimana penjual
produk kosmetik palsu yang berbahan dasar lotion dan minyak sayur dan tersangka LE menjual hasil produksinya dengan menawarkan
kepada sales. Setelah disepakati, barang tersebut kemudian dikirim dengan
ekspedisi pengiriman barang. Dari hasil
indentifikasi sementara, kosmetik tersebut telah menyebar di Jawa Timur, Jawa Barat,
Banten, dan Lampung. Oleh sebab itu kita sebagai masyarakat
sekaligus konsumen
tidak harus mudah tertarik atau terbujuk dengan iklan dan promosi, serta teliti
dan lebih kritis dalam membeli sebuah produk yang akan digunakan dengan memilih
barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan
dan kesehatan. Sehingga
dapat meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindung
diri dan juga
dapat meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan
usaha, produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan konsumen.Tetapi
di dalam indonesia pengawasan
akan produk yg ilegal
belum mencukupi atau untuk memberantas produk-produk
yang berbahaya
tersebut. Seharusnya kita sebagai rakyat indonesia membantu memberantas produk ilegal tersebut dengan cara
melaporkan kepada pihak kepolisian pada saat melihat hal yang mencurigakan yang
terjadi disekitar lingkungan kita.
Undang-undang
Perlindungan Konsumen :
Menurut UUD,
LE (Tersangka) sudah melanggar pasal, yaitu :
1. Pasal 197 dan
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62
Ayat (1) jo Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Sumber :
Minggu, 11 Maret 2018
Tugas 1_AHDE_Hak Kekayaan Intelektual
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )
A. Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari
hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam
dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights
(IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual
yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu,
tenaga dan biaya.Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta
intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual
Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara
sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat
lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak
berwujud (benda imateriil).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak
berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual
sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B. Prinsip
– Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2. Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3. Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4. Prinsip
Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
C. Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI
tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
1.
Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
2.
Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.
Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.
Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
5.
Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan
Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6.
Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7.
Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
8.
Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
D. Pengakuan
HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam
hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah
masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa
mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya
dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan
terlibat langsung dengan masalah HKI.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan
menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan
berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya
perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu
mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan
Intelektual tersebut.
E. Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi
dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang
Hak Cipta adalah UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak cipta terdiri dari beberapa Hak yaitu:
a. Hak moral
contohnya: lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud
diakui menjadi ciptaan seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena
siapapun sudah mengetahui bahwa lagu Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan
Ibu Sud. Secara moral, orang yang mengaku tersebut telah melanggarnya.
b. Hak ekonomi
Hak ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai
ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Sifat hak cipta:
·
hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak
berwujud
·
hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian,
bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
·
hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara
melawan hukum
·
Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran
hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di
kemudian hari.
Jangka
waktu perlindungan hak cipta:
·
Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50
tahun setelah pencipta meninggal dunia. 50 tahun
sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi,
data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku
pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan
nama atau nama samaran pencipta.
2. Hak
Kekayaan Industry
a. Patent (Hak Paten)
a. Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14
tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten
sederhana selama 10 tahun.
Contoh dari Hak Paten : misalnya raket pembasmi serangga, seseorang
menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
·
bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban
umum, kesusilaan.
·
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
·
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika.
·
makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan.
b. Trademark
(Hak Merek)
Hak atas merek adalah
hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari
perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di
seluruh Indonesia.
c. Industrial
Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
Contohnya: Busur
emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
d. Trade
Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang.
Contohnya : Resep
suatu makanan dan minuman yang dimiliki suatu restaurant.
F. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
1. Album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus
Pihak pemegang hak cipta lagu album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus’ dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut. Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.
Pihak pemegang hak cipta lagu album Koes Plus ‘Dheg Dheg Plus’ dimiliki oleh Tommy Darmo. Tommy melaporkan pihak label RPM yang tiba-tiba merilis ulang lagu tersebut. Alhasil pihak Tommy pun membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. RPM dianggap melanggar Undang-undang No 12/2009 tentang hak cipta lagu. Ia pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp 9,9 miliar.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)