Senin, 30 April 2018

Tugas 3_AHDE_Anti Monopoli

Pengertian
Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Anti monopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau menghambat persaingan usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’.

ANTI-MONOPOLI  DI  BEBERAPA  NEGARA
Perkembangan peraturan anti-monopoli di beberapa Negara umumnya merupakan pencerminan dari perkembangan bisnis. Semakin dinamis perkembangan bisnisnya semakin cepat munculnya peraturan anti-monopoli.

1.      Jepang
Pada tanggal 14 April 1947, Majelis Nasional (Diet) Jepangmengesahkan undang-undang yang diberi nama “Act Concerning Prohibition of Private Monopoly and Maintenance of Fair Trade”, atau dikenal dengan Dokusen Kinshi Ho. Dengan berlakunya undang-undang ini beberapa raksasa industry (zaibatsu) Jepang terpaksa direstrukturisasi dengan memecah diri menjadi beberapa perusahaan yang lebih kecil. Mitsubishi Heavy Industry dipecah menjadi 3 perusahaan. The Japan Steel Corp dipecah menjadi 2 perusahaan terpisah.

2.      Australia
Sebagai Negara anggota Persemakmuran yang anggotanya adalah Negara-negara eks jajahan Inggris, maka Australia telah mendasarkan dirinya kepada ekonomi pasar. Oleh karenanya sejak tahun 1906 Australia telah memiliki “The Australian Industries Preservation Act” yang berisi larangan monopoli dan percobaan monopoli serta praktek-praktek dagang yang bersifat anti-persaingan. Karena pesatnya perekembangan ekonomi maka setidaknya telah terjadi 3 kali amandemen atas UU tersebut.

3.      Amerika Serikat
Di Amerika Serikat pada tahun 1890, Kongres menyetujui pemberlakuan Undang-undang yang berjudul “Act to Protect Trade and Commerce Against Unlawful Restraint and Monopolies”. Undang-undang itu lebih dikenal sebagai Sherman Act sesuai dengan nama penggagasnya. Akan tetapi dikemudian hari muncul serangkaian aturan perundangan untuk melengkapinya, sebagai berikut:
1.      Sherman Antitrust Act (1890)
2.      Clayton Act (1914)
3.      Federal Trade Commision Act (1914)
4.      Robinson-Patman Act (1934)
5.      Celler-Kefauver Anti Merger Act (1950)
6.      Hart-Scott-Rodino Antitrust Improvement Act (1976)
7.      International Antitrust Enforcement Assistance Act (1994)
            Banyaknya aturan hukum anti-monopoli tersebut merupakan refleksi pemerintah Amerika Serikat agar efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa dunia bisnis dan ekonomi telah berkembang dengan pesat dan sangat dinamis.



Sumber :





Rabu, 04 April 2018

Tugas 2_AHDE_Perlindungan Konsumen


PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kasus :
Polisi Ungkap Kosmetik Palsu Berbahan Dasar "Lotion dan Minyak Sayur"
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemalsuan berbagai jenis kosmetik kembali dilakukan di wilayah Jakarta Utara. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap LE alias E, pemilik tempat produksi kosmetik palsu. Ia memproduksi barang barang tersebut di rumahnya di perumahan Sunter Jaya, Jalan Lantana II Blok G1 Nomor 18A, Jakarta Utara. "Dalam menjalankan kegiatannya, LE alias E mempekerjakan 12 orang karyawan yang tinggal di alamat TKP tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya melalui keterangan tertulis, Kamis (24/8/2017).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan produk kosmetik palsu dan bahan pembuat kosmetik palsu. Adapun kosmetik palsu yang diproduksi, antara lain minyak bulus putih yang terbuat dari minyak sayur, krim ketiak yang terbuat dari bahan lotion putih, ginseng hair tonic yang terbuat dari air dan ditambahkan dengan pewarna makan.
Selain itu, krim HN siang dan malam yang terbuat dari lotion putih, HN kristal sabun yang terbuat dari bahan sabun cair, HN cristal toner yang terbuat dari air, Shin Kurin yang terbuat dari lotion putih,  kolagen masker badan yang terbuat dari bahan lotion putih, serta Grow Up Super terbuat dari minyak ikan. Kosmetik tersebut tidak dibuat dengan komposisi pada umumnya. Setelah dilakukan pendalaman, seluruh kosmetik tersebut dibuat dari bahan yang sama yaitu lotion putih, minyak sayur, dan pewarna makanan.
"Berdasarkan keterangan tersangka telah melakukan aktivitas memproduksi kosmetik tanpa izin sejak Mei 2017," kata Agung. Dalam memproduksi kosmetik palsu, LE bermodalkan Rp 30 juta. Namun, dari kecurangan yang dilakukan, ia berhasil meraup untung bersih sebesar Rp 25 juta per bulan. Agung mengatakan, sedianya kegiatan memproduksi kosmetik memerlukan izin dari instansi berwenang. Selain itu, peracik juga harus memiliki keahlian di bidang farmasi, seperti apoteker.
"Namun, faktanya pelaku tidak meiliki izin dan tidak memiliki tenaga ahli tersebut untuk memproduksi kosmetik," kata Agung. Tersangka LE menjual hasil produksinya dengan menawarkan kepada sales. Setelah disepakati, barang tersebut kemudian dikirim dengan ekspedisi pengiriman barang. Agung mengatakan, penyidik terus mengembangkan penyebaran kosmetik produksi EL. Dari hasil identifikasi sementara, kosmetik tersebut telah menyebar di Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Lampung. Agung mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk palsu tersebut. Pembeli harus memastikan kemasan produk tersebut mencantumkan ijin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM. "Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk dengan merek palsu tersebut, dan segera melaporkan ke polisi apabila menemukan kosmetik tersebut," kata Agung. Saat ini, LE telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri yang sementara bertempat di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Analisis :
Dapat kita lihat dalam kasus ini terjadi dimana penjual produk kosmetik palsu yang berbahan dasar lotion dan minyak sayur dan tersangka LE menjual hasil produksinya dengan menawarkan kepada sales. Setelah disepakati, barang tersebut kemudian dikirim dengan ekspedisi pengiriman barang. Dari hasil indentifikasi sementara, kosmetik tersebut telah menyebar di Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Lampung. Oleh sebab itu kita sebagai masyarakat sekaligus konsumen tidak harus mudah tertarik atau terbujuk dengan iklan dan promosi, serta teliti dan lebih kritis dalam membeli sebuah produk yang akan digunakan dengan memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan. Sehingga dapat meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindung diri dan juga dapat meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha, produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.Tetapi di dalam indonesia pengawasan akan produk yg ilegal belum mencukupi atau untuk memberantas produk-produk yang berbahaya tersebut. Seharusnya kita sebagai rakyat indonesia membantu memberantas produk ilegal tersebut dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian pada saat melihat hal yang mencurigakan yang terjadi disekitar lingkungan kita.
Undang-undang Perlindungan Konsumen :
Menurut UUD, LE (Tersangka) sudah melanggar pasal, yaitu :
1.       Pasal 197 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sumber :