PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Pengertian
Pemutusan Hubungan Kerja
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Apabila kita mendengar istilah PHK, yang biasa terlintas adalah pemecatan
sepihak oleh pihak pengusaha karena kesalahan pekerja. Karenanya, selama ini
singkatan ini...
Popular Posts
-
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 1. Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu y...
-
PENILAIAN PRESTASI KERJA 1. Arti Penilaian Prestasi Kerja Penilaian prestasi kerja merupakan sebuah proses formal untuk melak...
-
Penjelasan Mengenai Poster : Logo koperasi m enunjukkan bahwa poster yang kami buat bertemakan koperasi. Terdapat berbentuk perseg...
-
LATIHAN DAN PENGEMBANGAN SDM 1. Pengertian Pelatihan dan Pengembangan Pelatihan (training) adalah proses pendidikan jangka ...
-
DESAIN PEKERJAAN DAN ANALISIS PEKERJAAN Pengertian Desain dan Analisis Pekerjaan Desain pekerjaan merupakan salah satu komponen pent...
-
Sejarah Koperasi di Indonesia Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771...
-
PENARIKAN SDM 1. Pengertian Penarikan Penarikan adalah serangkaian aktivitas mencari dan memikat pelamar kerja dengan moti...
-
SELEKSI TENAGA KERJA DAN PENEMPATAN 1 . P engertian Seleksi dan Penempatan P roses pencarian karyawan untuk menye...
-
PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KARIER 1. Pengertian Karier, Perencanaan Karier dan Pengembangan Karier Karier adalah sebuah kata ...
-
Sumber Pembiayaan Pembangunan Tabungan Sukarela Tabungan Sukarela masyarakat adalah bagian dari pendapatan yang diterima masyarakat y...
Blogger templates
Blogroll
Blog Archive
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.