Rabu, 11 Oktober 2017

Seluk Beluk Organisasi Koperasi

SELUK BELUK ORGANISASI KOPERASI

1.      Pengertian Koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 
Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
2.      Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
3.      Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
4.      Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.

2.       Struktur Organisasi Koperasi 
Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas. 
          Bagan struktur organisasi koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas orgnisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 21, adalah Rapat anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanya Pengelolan (Manager dan Karyawan).
1.      Rapat Anggota
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Fungsi Rapat Anggota adalah :
1). Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2). Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3). Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
4). Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
5). Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
6). Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7). Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.

2. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT.

Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1). Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2). Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3). Menyelenggarakan Rapat Anggota
4). Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5). Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.

Fungsi dan Peran Pengurus:
1). Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
2). Fungsi sebagai penasihat
3). Pengurus sebagai pengawas
4). Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi

3. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1). Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
2). Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3). Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4). Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5). Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6). Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7). Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.

Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah :
a). Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
b). Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
c). Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja);
d). Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
e). Audit fisik (inventaris, dan kas).

4. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
1). Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2). Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
3). Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4). Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5). Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.

Fungsi utama Manager :
1). Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2). Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3). Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

Manajer diperlukan bagi koperasi :
1). Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
2). Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
3). Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.

Kedudukan Tertinggi
1.      Rapat Anggota
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
2.      Pengurus
Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
3.      Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
4.      Pengelola (Manager)
Kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.

3.       Sumber Modal
   Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :
   A. Secara Langsung
Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut;
Ø  Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota;
Ø  Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang elancaran operasional koperasi.
   B. Secara Tidak Langsung
  Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
Ø  Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan.
Ø  Memupuk dana cadangan.
Ø  Melakukan Kerja Sama-Usaha.
Ø  Mendirikan Bdang-Badan Bersubsidi.

Modal Koperasi
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

4.      SISA HASIL USAHA (SHU)
            Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total  dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku.
    Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.          SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.          SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.

 Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
    SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.) SHU atas jasa modal
     Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.) SHU atas jasa usaha
     Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
Ø  Cadangan koperasi
Ø  Jasa anggota
Ø  Dana pengurus
Ø  Dana karyawan
Ø  Dana pendidikan
Ø  Dana sosial
Ø  Dana untuk pembangunan lingkungan

  5.   JENIS-JENIS KOPERASI
            Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.      Koperasi Simpan Pinjam, koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2.      Koperasi Konsumen, koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3.      Koperasi Produsen, koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya
4.      Koperasi Pemasaran, Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5.      Koperasi Jasa, Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

6.      PERBEDAAN KOPERASI DAN UKM
             Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sedangkan Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Jadi sebenarnya perbedaaan antara koperasi dan ukm itu dari pergerakan badan usaha tersebut, kalo koperasi itu lebih ke jasa dan ukm itu lebih cenderung ke penanaman modal. Walaupun sama sama menanamkan modal akan tetapi modal koperasi itu sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi dan ukm itu tergantung yang menanamkan modalnya ke dalam uk.


SUMBER REFERENSI :