SELUK BELUK ORGANISASI KOPERASI
1. Pengertian
Koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa
inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi
adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan
asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan
Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992,
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum,
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Sebagai Pusat Penting Perekonomian
Indonesia
2.
Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial
Ekonomi Indonesia
3.
Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan
Masyarakat
4.
Ikut Membangun Tatanan perekonomian
nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan
berlandaskan dasar hukum negara.
2.
Struktur Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan
pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais
yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi. Bagan Struktur
Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi
koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun
kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Bagan struktur organisasi koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat
dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas orgnisasinya.
Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU No. 25 Tahun 1992
Pasal 21, adalah Rapat anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat
dilengkapi adanya Pengelolan (Manager dan Karyawan).
1.
Rapat Anggota
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang
tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT
(Rapat Anggota Tahunan).
Fungsi Rapat Anggota adalah :
1). Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2). Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3). Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
4). Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
5). Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
6). Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7). Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
1). Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2). Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3). Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
4). Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
5). Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
6). Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7). Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
2. Pengurus
Pengurus
dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam
menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk
manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai
dengan ketentuan - ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal
32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang
dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT.
Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1). Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2). Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3). Menyelenggarakan Rapat Anggota
4). Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5). Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
Fungsi dan Peran Pengurus:
1). Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
2). Fungsi sebagai penasihat
3). Pengurus sebagai pengawas
4). Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi
3. Pengawas
Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1). Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2). Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3). Menyelenggarakan Rapat Anggota
4). Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5). Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
Fungsi dan Peran Pengurus:
1). Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
2). Fungsi sebagai penasihat
3). Pengurus sebagai pengawas
4). Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi
3. Pengawas
Pengawas
sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota
dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1). Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
2). Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3). Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4). Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5). Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6). Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7). Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1). Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
2). Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3). Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4). Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5). Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6). Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7). Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah :
a). Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
b). Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
c). Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja);
d). Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
e). Audit fisik (inventaris, dan kas).
4. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh
pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
1). Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2). Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
3). Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4). Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5). Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
Fungsi utama Manager :
1). Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2). Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3). Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Manajer diperlukan bagi koperasi :
1). Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
2). Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
3). Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.
Kewajiban manager antara lain :
1). Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2). Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
3). Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4). Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5). Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
Fungsi utama Manager :
1). Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2). Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3). Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Manajer diperlukan bagi koperasi :
1). Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
2). Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
3). Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.
Kedudukan Tertinggi
1.
Rapat Anggota
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi
dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan,
berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang
dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha
koperasi.
2.
Pengurus
Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate
dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana
keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
3.
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi
dan usaha koperasi.
4.
Pengelola (Manager)
Kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau
pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
3. Sumber Modal
Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :
A. Secara Langsung
Mengaktifkan simpanan wajib anggota
sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi
yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut;
Ø Mengaktifkan pengumpulan tabungan
para anggota;
Ø Mencari pinjaman dari pihak bank atau
non-bank dalam menunjang elancaran operasional koperasi.
B. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung
digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu
sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
Ø Menunda pembayaran yang seharusnya
dikeluarkan.
Ø Memupuk dana cadangan.
Ø Melakukan Kerja Sama-Usaha.
Ø Mendirikan Bdang-Badan Bersubsidi.
Modal Koperasi
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap
anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan
tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk
setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
4. SISA HASIL USAHA (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi
manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total dengan
biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku.
Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992,
tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan
Rapat Anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk
keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang
bersangkutan.
2.) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai
pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
sebagai berikut :
Ø Cadangan koperasi
Ø Jasa anggota
Ø Dana pengurus
Ø Dana karyawan
Ø Dana pendidikan
Ø Dana sosial
Ø Dana untuk pembangunan lingkungan
5.
JENIS-JENIS KOPERASI
Koperasi
secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen
dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan
berdasarkan sektor usahanya.
1.
Koperasi Simpan Pinjam, koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman
2.
Koperasi Konsumen, koperasi beranggotakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3.
Koperasi Produsen, koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM)
dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya
4.
Koperasi Pemasaran, Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan
produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5.
Koperasi Jasa, Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
6. PERBEDAAN KOPERASI DAN UKM
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Sedangkan Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala
kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil
dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Jadi sebenarnya perbedaaan antara koperasi dan ukm itu dari pergerakan badan
usaha tersebut, kalo koperasi itu lebih ke jasa dan ukm itu lebih cenderung ke
penanaman modal. Walaupun sama sama menanamkan modal akan tetapi modal koperasi
itu sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi dan ukm itu tergantung yang
menanamkan modalnya ke dalam uk.
SUMBER REFERENSI :
http://www.softilmu.com/2015/08/Pengertian-Prinsip-Tujuan-Fungsi-Jenis-Koperasi-Adalah.html ( 7 Oktober 2017,
19:13)
http://www.startkampus.net/2016/10/pengertian-struktur-dan-ciri-ciri.html ( 7 Oktober 2017,
19:56)
https://getnewidea.wordpress.com/2013/10/15/organisasi-dan-manajemen-koperasi/ ( 7 Oktober 2017,
20:37)