Sejarah
Koperasi di Indonesia
Koperasi pertama kali
diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen
(1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa
Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Gerakan koperasi di Indonesia bermula pada abad ke-20 pada dasarnya koperasi
ini digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, koperasi menurut
pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin, “coopere” dalam
bahasa inggris disebut dengan “cooperation” artinya bekerja sama. Co berarti
bersama dan operation berarti bekerja. Jadi koperasi dapat diartikan yaitu
bekerja bersama-sama.
Di Indonesia, pada tahun
1896 koperasi mulai diperkenalkan oleh Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja
di Purwokerto beliau mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri karena
dengan melihat banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat
bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Lalu
beliau mengangkat system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan
koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan
dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi. Tindakan Patih
R.Aria Wiria Atmaja ini di dukung dan
diteruskan oleh seorang asisten Presiden Belanda bernama De Wolffvan
Westerrode, sewaktu mengunjungi Jerman. De Wolffvan Westerrode menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Dengan diadakannya pergantian nama Bank
tersebut, maka bukan hanya pegawai negeri yang perlu dibantu, melainkan para
petani juga. De Wolffvan Westerrode pun juga mengusulkan atas perubahan jenis
badan usaha tersebut, dari Bank menjadi Koperasi, dan usul untuk mendirikan
lumbung untuk tiap desa supaya para petani dapat menyimpan hasil panen pada
musim panen dan memberikan pinjaman pada saat musim paceklik dan beliau
berusaha menjadikan para lumbung itu menjadi “Koperasi Kredit Padi” akan tetapi
Pemerintahan Belanda tetap berpendirian lain, melainkan membentuk lumbung desa
yang baru, bank-bank desa, rumah gadai dan “Centale Kas” yang sekarang berubah
nama menjadi “Bank Rakyat Indonesia (BRI)”. Semua itu adalah badan usaha
Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Setelah itu koperasi mulai
cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang
Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan
prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang
berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, pada tahun 1915
diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43. Lalu pada tahun 1927
diterbitkan peraturan kembali yang mengatur Perkumpulan Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra No. 91 peraturan ini diberlakukan bagi golongan
Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21. Peraturan tahun 1933 itu, hanya
diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan
Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan
Hindia-belanda mengeluarkan peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr.
Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat. Memanfaatkan
sektor perkoperasian untuk mensejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan
koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di
Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat
melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoperasi.
Telah didirikan “ Toko Adil “ sebagai langkah pertama pembentukan koperasi
konsumsi.
Pada Tahun 1915 lahir UU
Koperasi yang pertama “Verordening Op De Cooperative Vereenigining” dengan
Koninklijk Besluit, 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU bagi
rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda
dan dibuat di hadapan notaris.
Pada tahun 1927 dibuat
kembali peraturan “Regeling Inlandschhe Cooperatieve” dan dibentuknya Serikat
Dagang Islam dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusaha-pengusaha pribumi.
Pada tahun 1929 didirikan
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1933
dikeluarkan UU yang menyerupai UU No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia, kemudian Jepang mendirikan koperasi “Kumiyai”. Awalnya
koperasi yang didirikan ini jalan sesuai rencana, namun di kemudian hari adanya
perubahan drastis mengenai fungsi koperasi itu didirikan, yaitu menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka,
pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama kalinya di Tasikmalaya, yang pada saat inilah hari yang
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia dan sekaligus membentuk Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya
(Bandung sebagai Ibukota Provinsi yang sedang diduduki oleh Tentara Belanda).
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai
bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
1. Pertama,
adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan
pegawai.
2. Kedua,
adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak
atau nelayan).
3. Ketiga,
adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna
memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan
koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
Sejarah Koperasi di Dunia
Sejarah lahirnya koperasi
di dunia dimulai pada tahun 1844 di Inggris
yang di pelopori oleh Charles Howard pada masa perkembangan kapitalisme.
Lembaga ini sering di sebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”, awal berdirinya
lembaga ini dari revolusi industri dimana tenaga manusia digantikan oleh tenaga
mesin yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran. Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke
berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia.
Sejarah Koperasi di Eropa
- Inggris
Lahirnya koperasi pertama
di Inggris yang terkenal dengan nama koperasi Rochdale di bawah pimpinan
Charles Howart (tahun 1844). Lembaga yang terlahir di negara Inggris ini
disebabkan karena keserakahan yang melahirkan persaingan bebas, dimana hanya
berpihak kepada pemilik modal dan mengabaikan pihak lainnya yang menyebabkan
kemiskinan di negara tersebut.
Pada tanggal 24 Oktober
1844, hari lahirnya koperasi Rochdale di peringati sebagai hari “Gerakan
Koperasi Modern”. Pada tanggal 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan
yang bernama The Cooperator, yang berisi gagasan dan saran-saran praktis
tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi. Gerakan
tersebut kemudian dikenal sebaga “KOPERASI PRAINDUSTRI”.
Pada awalnya, Koperasi
Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan
sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan
terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi
sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi
anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah
bekerja.
Koperasi yang di pelopori
oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses dalam menjalankan usahanya,
walaupun awalnya mendapatkan hujatan akan tetapi toko yang mereka jalani
tersebut dapat berkembang secara bertahap. Mereka dapat sukses dan bertahan
tersebut dikarenakan mereka mengikuti ketentuan yang telah mereka susun dan
mereka setujui, dan mereka mempunyai pinsip, yaitu:
a. Keanggota yang bersifat terbuka.
b. Pengawasan secara demokratis.
c. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
d. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai
dengan jasanya pada koperasi.
e. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan
harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
f. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras,
suku bangsa, agama dan aliran politik.
g. Barang-barang yang dijual adalah
barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
h. Pendidikan terhadap anggota secar
berkesinambungan.
2. Koperasi Jerman
Koperasi Jerman di
pelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883).
Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian
koperasi simpan pinjam yang bergerak di daerah perkotaan
Pedoman Kerja Koperasi Simpan Pinjam
Schulze adalah :
1. Uang
simpanan sebagai modal kerja koperasi dikumpulkan dari anggota.
2. Wilayah
kerjanya di daerah perkotaan.
3. Pengurus
koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman
bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan
yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan pada anggota.
Kelebihan dari koperasi
Schultz-Delitsch adalah pengembangan konsep badi prakarsa,selain itu
perkembangan bertahap dari koperasi kredit untuk koperasi pengadaan sarana
produksi untuk pengrajin, yang kemudian diterapkan untuk pedagang kecil dan
lainnya.
Ada juga seorang pelopor
Jerman yang bernama friedrich Wilhelm raiffeissen (1818-1888) kepala desa di
flemmerfeld , Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani
menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk
koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas
yang dipikul oleh para anggota koperasi tersebut, dan dibimbing berdasarkan
prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri
sendiri.
Setelah
melalui beberapa rintangan,akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan
pedoman kerja sebagai berikut :
a. Anggota Koperasi wajib menyimpan
sejumlah uang.
b. Uang simpanan boleh dikeluarkan
sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
c. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi
pada desa setempat agar tercapai kerjasam
yang erat.
d. Pengurusan Koperasi
diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa
mendapatkan upah.
e. Keuntungan yang diperoleh
digunakan untuk membantu kesejahteraan
masyarakat.
Dalam perkembangannya,
koperasi di Jerman juga bergerak di bidang agrobisnis, pembuatan roti dan
sebagainya. Undang-undang tentang Perkoperasian di Jerman dikeluarkan pada
tanggal 1 Mei 1899, yang kemudian mengalami beberapa kali amandemen, antara
lain pada masa rezim Hitler, semua koperasi diwajibkan menjadi anggota Koperasi
Jasa Audit (1934).
3. Koperasi Prancis
Revolusi Perancis dan
perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat
Perancis. Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan
kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem
kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula
dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan
pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit
berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai
reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata juga tidak mampu
untuk merubah keadaan saat itu.Berkat dorongan pelopor-pelopor seperti Charles
Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan
nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun
Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Charles Fourier
(1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan
fakanteres,yaitu suatu perkumpulan yang
terdiri dari 300 sampai 400 keluarga. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas
lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan
dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat
juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Namun, cita-cita
Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat
besar pada waktu itu.
Lalu, Lois Blanc menyusun gagasan yang lebih konkrit dalam
bukunya “Organization Labour”.
Blanc kemudian mendirikan koperasi yang
mengutamakan kualitas barang. Dengan demikian, bisa dikatakan perkumpulan ini
adalah koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut
pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi,
tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
kemudian Koperasi di Perancis
berkembang dengan pesat. Koperasi-koperasi tersebut kemudian bergabung membentuk
Koperasi Konsumsi Nasional perancis (Federation Nationale Dess Cooperative
de Consommation), dengan anggota
476 koperasi.
4. Koperasi Denmark
Denmark menjadi Negara
yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian. Jumlah anggota
Koperasi di Denmark pada tahun 1952 meliputi sekitar 30% dari seluruh penduduk
Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d
30 tahun belajar di perguruan tinggi. Denmark merupakan salah satu negara di
Eropa yang dijadikan contoh dalam pengembangan Koperasi Pertanian, yang mana
para petani yang tergabung dan mau mempelajari hal-hal yang sifatnya membangun
untuk daerah agraria.
Dalam perkembangannya, tidak
hanya hasil-hasil pertanian
yang didistribusikan melalui
Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian
itu sendiri. Selain itu, di
Denmark juga berkembang
Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyakan
didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
Bapak Koperasi Indonesia, Dr. Moh
Hatta menjuluki Denmark sebagai Negara dan Bangsa Koperasi.
SUMBER REFERENSI :