Jumat, 22 Desember 2017

Poster Peran Pemuda Dalam Memajukan Koperasi


Penjelasan Mengenai Poster :
  1. Logo koperasi menunjukkan bahwa poster yang kami buat bertemakan koperasi. Terdapat berbentuk persegi berupa tangan mengartikan bahwa kebersamaan, asas kekeluargaan, yang harus dimiliki segenap kaum muda bangsa Indonesia dengan bekerja sama untuk membangun koperasi dan membangun Negara ke arah yang lebih baik.
  2. Gambar dimana kaum muda membentuk tanda panah seperti gambar diatas menunjukkan bahwa segenap kaum muda bangsa Indonesia aktif ikut berpatisipasi dalam memajukan koperasi Indonesia dan juga berani menyuarakan ide-ide kreatifnya.
  3.  Gambar kedua tangan yang sedang berjabat tangan dimaksudkan bahwa kita sebagai generasi muda untuk mengajak para generasi muda yang lainnya untuk dapat bersatu dan bekerjasama untuk memajukan koperasi Indonesia.
Karena melalui koperasi, sebagian perekonomian masyarakat terpenuhi. Oleh karena itu, peran generasi muda sangatlah berpengaruh. Dengan generasi muda yang aktif, peduli, tanggap, kreatif dan inovatif koperasi Indonesia akan semakin maju dan sejahtera.

Rabu, 11 Oktober 2017

Seluk Beluk Organisasi Koperasi

SELUK BELUK ORGANISASI KOPERASI

1.      Pengertian Koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 
Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
2.      Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
3.      Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
4.      Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.

2.       Struktur Organisasi Koperasi 
Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi. Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas. 
          Bagan struktur organisasi koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas orgnisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 21, adalah Rapat anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanya Pengelolan (Manager dan Karyawan).
1.      Rapat Anggota
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Fungsi Rapat Anggota adalah :
1). Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2). Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3). Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
4). Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
5). Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
6). Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7). Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.

2. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT.

Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1). Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2). Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3). Menyelenggarakan Rapat Anggota
4). Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5). Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.

Fungsi dan Peran Pengurus:
1). Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
2). Fungsi sebagai penasihat
3). Pengurus sebagai pengawas
4). Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi

3. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1). Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
2). Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3). Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4). Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5). Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6). Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7). Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.

Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah :
a). Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
b). Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
c). Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja);
d). Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
e). Audit fisik (inventaris, dan kas).

4. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
1). Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2). Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
3). Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4). Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5). Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.

Fungsi utama Manager :
1). Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2). Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3). Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

Manajer diperlukan bagi koperasi :
1). Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
2). Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
3). Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.

Kedudukan Tertinggi
1.      Rapat Anggota
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
2.      Pengurus
Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
3.      Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
4.      Pengelola (Manager)
Kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.

3.       Sumber Modal
   Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :
   A. Secara Langsung
Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut;
Ø  Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota;
Ø  Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang elancaran operasional koperasi.
   B. Secara Tidak Langsung
  Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
Ø  Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan.
Ø  Memupuk dana cadangan.
Ø  Melakukan Kerja Sama-Usaha.
Ø  Mendirikan Bdang-Badan Bersubsidi.

Modal Koperasi
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

4.      SISA HASIL USAHA (SHU)
            Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total  dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku.
    Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.          SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.          SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.

 Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
    SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.) SHU atas jasa modal
     Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.) SHU atas jasa usaha
     Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
Ø  Cadangan koperasi
Ø  Jasa anggota
Ø  Dana pengurus
Ø  Dana karyawan
Ø  Dana pendidikan
Ø  Dana sosial
Ø  Dana untuk pembangunan lingkungan

  5.   JENIS-JENIS KOPERASI
            Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.      Koperasi Simpan Pinjam, koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2.      Koperasi Konsumen, koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
3.      Koperasi Produsen, koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya
4.      Koperasi Pemasaran, Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
5.      Koperasi Jasa, Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

6.      PERBEDAAN KOPERASI DAN UKM
             Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sedangkan Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Jadi sebenarnya perbedaaan antara koperasi dan ukm itu dari pergerakan badan usaha tersebut, kalo koperasi itu lebih ke jasa dan ukm itu lebih cenderung ke penanaman modal. Walaupun sama sama menanamkan modal akan tetapi modal koperasi itu sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi dan ukm itu tergantung yang menanamkan modalnya ke dalam uk.


SUMBER REFERENSI :


Selasa, 26 September 2017

Sejarah Koperasi di Indonesia dan Dunia

Sejarah Koperasi di Indonesia

Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia. Gerakan koperasi di Indonesia bermula pada abad ke-20 pada dasarnya koperasi ini digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, koperasi menurut pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin, “coopere” dalam bahasa inggris disebut dengan “cooperation” artinya bekerja sama. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi koperasi dapat diartikan yaitu bekerja bersama-sama.
Di Indonesia, pada tahun 1896 koperasi mulai diperkenalkan oleh Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto beliau mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri karena dengan melihat banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Lalu beliau mengangkat system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi. Tindakan Patih R.Aria Wiria Atmaja ini di dukung dan  diteruskan oleh seorang asisten Presiden Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, sewaktu mengunjungi Jerman. De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Dengan diadakannya pergantian nama Bank tersebut, maka bukan hanya pegawai negeri yang perlu dibantu, melainkan para petani juga. De Wolffvan Westerrode pun juga mengusulkan atas perubahan jenis badan usaha tersebut, dari Bank menjadi Koperasi, dan usul untuk mendirikan lumbung untuk tiap desa supaya para petani dapat menyimpan hasil panen pada musim panen dan memberikan pinjaman pada saat musim paceklik dan beliau berusaha menjadikan para lumbung itu menjadi “Koperasi Kredit Padi” akan tetapi Pemerintahan Belanda tetap berpendirian lain, melainkan membentuk lumbung desa yang baru, bank-bank desa, rumah gadai dan “Centale Kas” yang sekarang berubah nama menjadi “Bank Rakyat Indonesia (BRI)”. Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, pada tahun 1915 diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43. Lalu pada tahun 1927 diterbitkan peraturan kembali yang mengatur Perkumpulan Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra No. 91 peraturan ini diberlakukan bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda mengeluarkan peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat. Memanfaatkan sektor perkoperasian untuk mensejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoperasi. Telah didirikan “ Toko Adil “ sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.
Pada Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama “Verordening Op De Cooperative Vereenigining” dengan Koninklijk Besluit, 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat di hadapan notaris.
Pada tahun 1927 dibuat kembali peraturan “Regeling Inlandschhe Cooperatieve” dan dibentuknya Serikat Dagang Islam dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.
Pada tahun 1929 didirikan Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1933 dikeluarkan UU yang menyerupai UU No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia, kemudian Jepang mendirikan koperasi “Kumiyai”. Awalnya koperasi yang didirikan ini jalan sesuai rencana, namun di kemudian hari adanya perubahan drastis mengenai fungsi koperasi itu didirikan, yaitu menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama kalinya di Tasikmalaya, yang pada saat inilah hari yang ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia dan sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai Ibukota Provinsi yang sedang diduduki oleh Tentara Belanda).
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
1.        Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
2.        Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
3.        Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.


Sejarah Koperasi di Dunia

Sejarah lahirnya koperasi di dunia dimulai pada tahun 1844 di Inggris  yang di pelopori oleh Charles Howard pada masa perkembangan kapitalisme. Lembaga ini sering di sebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”, awal berdirinya lembaga ini dari revolusi industri dimana tenaga manusia digantikan oleh tenaga mesin yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran. Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia.

Sejarah Koperasi di Eropa

  1.  Inggris
Lahirnya koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart (tahun 1844). Lembaga yang terlahir di negara Inggris ini disebabkan karena keserakahan yang melahirkan persaingan bebas, dimana hanya berpihak kepada pemilik modal dan mengabaikan pihak lainnya yang menyebabkan kemiskinan di negara tersebut.
Pada tanggal 24 Oktober 1844, hari lahirnya koperasi Rochdale di peringati sebagai hari “Gerakan Koperasi Modern”. Pada tanggal 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi. Gerakan tersebut kemudian dikenal sebaga “KOPERASI PRAINDUSTRI”.
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.  Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja.
Koperasi yang di pelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses dalam menjalankan usahanya, walaupun awalnya mendapatkan hujatan akan tetapi toko yang mereka jalani tersebut dapat berkembang secara bertahap. Mereka dapat sukses dan bertahan tersebut dikarenakan mereka mengikuti ketentuan yang telah mereka susun dan mereka setujui, dan mereka mempunyai pinsip, yaitu:
a.       Keanggota yang bersifat terbuka.
b.      Pengawasan secara demokratis.
c.       Bunga yang terbatas atas modal anggota.
d.      Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
e.       Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
f.       Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
g.      Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
h.      Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.

2. Koperasi Jerman

Koperasi Jerman di pelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883).
Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian koperasi simpan pinjam yang bergerak di daerah perkotaan
Pedoman Kerja Koperasi Simpan Pinjam Schulze adalah :
1.        Uang simpanan sebagai modal kerja koperasi dikumpulkan dari anggota.
2.        Wilayah kerjanya di daerah perkotaan.
3.        Pengurus koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4.        Pinjaman bersifat jangka pendek.
5.        Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan pada anggota.

Kelebihan dari koperasi Schultz-Delitsch adalah pengembangan konsep badi prakarsa,selain itu perkembangan bertahap dari koperasi kredit untuk koperasi pengadaan sarana produksi untuk pengrajin, yang kemudian diterapkan untuk pedagang kecil dan lainnya.
Ada juga seorang pelopor Jerman yang bernama friedrich Wilhelm raiffeissen (1818-1888) kepala desa di flemmerfeld , Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota koperasi tersebut, dan dibimbing berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
            Setelah melalui beberapa rintangan,akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
a. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
b. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
c. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasam
yang erat.
d. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa
mendapatkan upah.
e. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan
masyarakat.
Dalam perkembangannya, koperasi di Jerman juga bergerak di bidang agrobisnis, pembuatan roti dan sebagainya. Undang-undang tentang Perkoperasian di Jerman dikeluarkan pada tanggal 1 Mei 1899, yang kemudian mengalami beberapa kali amandemen, antara lain pada masa rezim Hitler, semua koperasi diwajibkan menjadi anggota Koperasi Jasa Audit (1934).

3. Koperasi Prancis

Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata juga tidak mampu untuk merubah keadaan saat itu.Berkat dorongan pelopor-pelopor seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres,yaitu  suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Namun, cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lalu, Lois Blanc  menyusun gagasan yang lebih konkrit dalam bukunya “Organization Labour”.
 Blanc kemudian mendirikan koperasi yang mengutamakan kualitas barang. Dengan demikian, bisa dikatakan perkumpulan ini adalah koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
kemudian Koperasi di Perancis berkembang dengan pesat. Koperasi-koperasi tersebut kemudian bergabung membentuk Koperasi Konsumsi Nasional perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de  Consommation), dengan anggota 476  koperasi.

 4. Koperasi Denmark

Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian. Jumlah anggota Koperasi di Denmark pada tahun 1952 meliputi sekitar 30% dari seluruh penduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun belajar di perguruan tinggi. Denmark merupakan salah satu negara di Eropa yang dijadikan contoh dalam pengembangan Koperasi Pertanian, yang mana para petani yang tergabung dan mau mempelajari hal-hal yang sifatnya membangun untuk daerah agraria.
Dalam  perkembangannya,  tidak  hanya  hasil-hasil  pertanian  yang  didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu  sendiri. Selain itu,  di  Denmark  juga berkembang Koperasi  konsumsi.  Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyakan didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
Bapak Koperasi Indonesia, Dr. Moh Hatta menjuluki Denmark sebagai Negara dan Bangsa Koperasi.



SUMBER REFERENSI :
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi  ( 23 September 2017, 20:20)